IKN Nusantara Bebas dari Tiang-Tiang Kabel
Titik Nol IKN Nusantara. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terus dilakukan agar pada 17 Agustus 2024, sesuai rencana Presiden Joko Widodo upacara HUT RI sudah dilakukan di Istana Negara di IKN Nusantara.
PT PLN (Persero) menggunakan saluran kabel tegangan tinggi (SKTT) 150 kV bawah tanah untuk mengalirkan listrik ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Baca Juga:
Pembangunan Istana Kepresidenan di IKN Nusantara Diklaim Berjalan Lancar
"Jadi kabel listrik ditaruh di dalam terowongan dan lorong-lorong yang memang disiapkan untuk keperluan itu," kata Senior Manager Operasi Konstruksi 1 PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur Hasmar Tarigan.
Kabel listrik PLN di terowongan itu, menurut Hasmar, mengikuti aturan rancangan IKN Nusantara sebagaimana fasilitas lain seperti kabel serat optik dan telepon.
”Kami mengikuti dan mematuhi rancangan Kota Nusantara yang mensyaratkan demikian,” ujar Hasmar tentang desain IKN Nusantara yang bebas dari tiang-tiang kabel.
Namun, kata ia, sebelum mencapai IKN, listrik bersumber dari pembangkit di Balikpapan yang didistribusikan lewat Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dengan menara-menara.
Dari pembangkit di Kariangau, Balikpapan, listrik itu bertegangan hingga 150 kV agar mencapai jarak puluhan kilometer sampai gardu induk GIS-4 di batas KIPP. Listrik dari kabel di atas tanah itu kemudian masuk gardu induk dan dilanjutkan dikirim dengan SKTT di bawah tanah.
Terdapat proyek yang harus dikerjakan PLN yaitu pembangunan gardu induk di Kariangau, kemudian SUTT dari Kariangau ke GIS-4, SKTT dari GIS-4 ke KIPP, dan pembangunan GIS-4-nya sendiri.
”Ini semua ditargetkan sudah beroperasi sebelum Agustus 2024,” kata Hasmar.
Selain itu, PLN juga akan membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berdaya 50 MegaWatt di dalam kawasan IKN Nusantara.
PLTS juga mengikuti rancangan penggunaan energi di IKN sebagai kota modern dan menggunakan energi bersih, baru, dan terbarukan.
Baca Juga:
Populasi IKN Nusantara Diperkirakan 1,9 Juta Jiwa di 2045
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2