IKN Nusantara Bebas dari Tiang-Tiang Kabel

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 24 Juli 2023
IKN Nusantara Bebas dari Tiang-Tiang Kabel

Titik Nol IKN Nusantara. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terus dilakukan agar pada 17 Agustus 2024, sesuai rencana Presiden Joko Widodo upacara HUT RI sudah dilakukan di Istana Negara di IKN Nusantara.

PT PLN (Persero) menggunakan saluran kabel tegangan tinggi (SKTT) 150 kV bawah tanah untuk mengalirkan listrik ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca Juga:

Pembangunan Istana Kepresidenan di IKN Nusantara Diklaim Berjalan Lancar

"Jadi kabel listrik ditaruh di dalam terowongan dan lorong-lorong yang memang disiapkan untuk keperluan itu," kata Senior Manager Operasi Konstruksi 1 PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur Hasmar Tarigan.

Kabel listrik PLN di terowongan itu, menurut Hasmar, mengikuti aturan rancangan IKN Nusantara sebagaimana fasilitas lain seperti kabel serat optik dan telepon.

”Kami mengikuti dan mematuhi rancangan Kota Nusantara yang mensyaratkan demikian,” ujar Hasmar tentang desain IKN Nusantara yang bebas dari tiang-tiang kabel.

Namun, kata ia, sebelum mencapai IKN, listrik bersumber dari pembangkit di Balikpapan yang didistribusikan lewat Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dengan menara-menara.

Dari pembangkit di Kariangau, Balikpapan, listrik itu bertegangan hingga 150 kV agar mencapai jarak puluhan kilometer sampai gardu induk GIS-4 di batas KIPP. Listrik dari kabel di atas tanah itu kemudian masuk gardu induk dan dilanjutkan dikirim dengan SKTT di bawah tanah.

Terdapat proyek yang harus dikerjakan PLN yaitu pembangunan gardu induk di Kariangau, kemudian SUTT dari Kariangau ke GIS-4, SKTT dari GIS-4 ke KIPP, dan pembangunan GIS-4-nya sendiri.

”Ini semua ditargetkan sudah beroperasi sebelum Agustus 2024,” kata Hasmar.

Selain itu, PLN juga akan membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berdaya 50 MegaWatt di dalam kawasan IKN Nusantara.

PLTS juga mengikuti rancangan penggunaan energi di IKN sebagai kota modern dan menggunakan energi bersih, baru, dan terbarukan.

Baca Juga:

Populasi IKN Nusantara Diperkirakan 1,9 Juta Jiwa di 2045

#IKN Nusantara #Pemindahan Ibu Kota #Ibu Kota
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai, kunjungan Presiden RI, Prabowo Subianto, ke Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa pesan politik.
Soffi Amira - Selasa, 13 Januari 2026
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Indonesia
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Selain infrastruktur fisik, OIKN merevitalisasi sungai dengan memperlebar alur air guna meminimalisir risiko luapan saat curah hujan tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Indonesia
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Selain kantor legislatif, Wapres juga meninjau rencana pembangunan gedung Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Indonesia
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Bagikan