IDI Kritik Kenaikan BPJS Kesehatan Tidak Berbanding Lurus Dengan Kualitas Pelayanan

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 03 November 2019
 IDI Kritik Kenaikan BPJS Kesehatan Tidak Berbanding Lurus Dengan Kualitas Pelayanan

Wakil Ketua Umum IDI Adib Khumaidi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai, kenaikan iuran BPJS tidak akan membuat layanan kesehatan di rumah sakit menjadi lebih baik.

Wakil Ketua Umum IDI Adib Khumaidi menilai, esensi dari kenaikan BPJS sebatas hanya mengatasi kerugian bukan spesifik ke pelayanan hingga kualitas.

Baca Juga:

Menkes Terawan Serahkan Gaji Pertamanya Buat Bantu BPJS Kesehatan

“Saya masih belum bisa mengatakan bahwa kenaikan iuran akan berdampak pada kualitas pelayanan baik karena konsepnya hanya berbicara mengatasi defisit saja,” kata Adib Khumaidi kepada wartawan saat diskusi MNC Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11).

Dia menyampaikan, kenaikan iuran BPJS dikhawatirkan hanya akan menutup defisit saja.

Logo BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan

Meski begitu, IDI tidak memungkiri defisit memang salah satu aspek terpenting yang harus dibenahi. Pasalnya, defisit membuat banyak tenaga medis rumah sakit belum mendapat bayaran dari BPJS Kesehatan.

Ia pun mengakui bahwa defisit BPJS Kesehatan secara tidak langsung turut berpengaruh pada kualitas layanan kesehatan bagi para pasien di rumah sakit.

“Problem di dalam kesehatan sekarang dalam sistem pelayanan kondisinya adalah emergency in health care, indanger in health care,” jelas Adib.

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan, sebagai mitra kerja, dalam rapat bersama pada 2 September 2019, tidak ada kesimpulan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Walaupun saya tidak di sana (dalam rapat), saya sudah baca laporan rapat gabungan dengan Komisi XI, Kemensos, Kemenkeu, BPJS Kesehatan. Dan memang betul dalam poin kesimpulan di poin kedua disampaikan Komisi XI dan IX menolak kenaikan premi," ujarnya.

Mufida menuturkan, DPR berharap agar defisit BPJS Kesehatan bisa diatasi dengan cara lain selain menaikkan iuran. Sebab, permasalahan BPJS, kata dia, tak hanya berkutat pada iùran semata.

Dia juga menyoroti defisit yang tak tertangani saat iuran telah berangsur dinaikkan hingga hampir dua kali lipat, itu bisa menimbulkan polemik baru. Beban masyarakat akan semakin berat, lanjutnya, disertai defisit yang masih terus terjadi. Untuk itu, menurut Mufida perlu sekali peninjauan kembali kenaikan iuran.

"Jadi kami harap kenaikan iuran BPJS ditinjau ulang," ujarnya.

Sebelumnya, kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Pasal 29 Perpres 75/2019 menetapkan kenaikan iuran kategori PBI sebesar Rp 42.000 dari Rp 23.000 per orang per bulan. Kenaikan iuran PBI ini berlaku surut per 1 Agustus 2019 untuk 96,6 juta PBI (APBN) dan 37 juta PBI yang ditanggung (APBD).

Tidak hanya menaikan iuran peserta JKN-KIS kategori PBI, dalam Perpres 75/2019 juga ditetapkan besaran iuran bagi peserta mandiri. Namun kenaikan iuran baru akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Baca Juga:

Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Terancam Tak Bisa Perpanjang SIM hingga KPR

Peserta ketegori mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) untuk kelas 3 naik menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan. Kemudian kelas 2 naik dari semula Rp 51.000 jadi Rp 110.000, sedangkan kelas 1 naik menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.0000.

Sementara itu, untuk kategori pekerja penerima upah (PPU) seperti ASN, TNI, dan Polri besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji setiap bulannya. Dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan peserta dengan batas maksimal gaji Rp12 juta.(Knu)

Baca Juga:

Alasan DPR Belum Setujui Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

#BPJS #BPJS Kesehatan #Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Hingga saat ini tidak ada kenaikan iuran ataupun perubahan regulasi terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Indonesia
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Indonesia
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
emerintah memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan penghapusan tunggakan iuran sehingga mereka bisa kembali aktif menikmati layanan kesehatan.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Indonesia
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes: Menkes Terpeleset
Dante menjelaskan mengenai sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang nantinya akan dibagi menjadi dua.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes:  Menkes Terpeleset
Indonesia
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
Layanan primer sebagai penyaring rujukan tetap penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan hapus sistem rujukan berjenjang BPJS. Pasien JKN akan langsung dirujuk sesuai kompetensi demi efisiensi dan percepatan layanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Indonesia
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
51,5 juta peserta fiktif BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp126 triliun per tahun
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Indonesia
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Pemerintah akan memutihkan tunggakan 23 juta peserta BPJS Kesehatan mulai akhir 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Indonesia
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini akan dimulai pada akhir 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Bagikan