IDI Kritik Kenaikan BPJS Kesehatan Tidak Berbanding Lurus Dengan Kualitas Pelayanan

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 03 November 2019
 IDI Kritik Kenaikan BPJS Kesehatan Tidak Berbanding Lurus Dengan Kualitas Pelayanan

Wakil Ketua Umum IDI Adib Khumaidi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai, kenaikan iuran BPJS tidak akan membuat layanan kesehatan di rumah sakit menjadi lebih baik.

Wakil Ketua Umum IDI Adib Khumaidi menilai, esensi dari kenaikan BPJS sebatas hanya mengatasi kerugian bukan spesifik ke pelayanan hingga kualitas.

Baca Juga:

Menkes Terawan Serahkan Gaji Pertamanya Buat Bantu BPJS Kesehatan

“Saya masih belum bisa mengatakan bahwa kenaikan iuran akan berdampak pada kualitas pelayanan baik karena konsepnya hanya berbicara mengatasi defisit saja,” kata Adib Khumaidi kepada wartawan saat diskusi MNC Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11).

Dia menyampaikan, kenaikan iuran BPJS dikhawatirkan hanya akan menutup defisit saja.

Logo BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan

Meski begitu, IDI tidak memungkiri defisit memang salah satu aspek terpenting yang harus dibenahi. Pasalnya, defisit membuat banyak tenaga medis rumah sakit belum mendapat bayaran dari BPJS Kesehatan.

Ia pun mengakui bahwa defisit BPJS Kesehatan secara tidak langsung turut berpengaruh pada kualitas layanan kesehatan bagi para pasien di rumah sakit.

“Problem di dalam kesehatan sekarang dalam sistem pelayanan kondisinya adalah emergency in health care, indanger in health care,” jelas Adib.

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan, sebagai mitra kerja, dalam rapat bersama pada 2 September 2019, tidak ada kesimpulan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Walaupun saya tidak di sana (dalam rapat), saya sudah baca laporan rapat gabungan dengan Komisi XI, Kemensos, Kemenkeu, BPJS Kesehatan. Dan memang betul dalam poin kesimpulan di poin kedua disampaikan Komisi XI dan IX menolak kenaikan premi," ujarnya.

Mufida menuturkan, DPR berharap agar defisit BPJS Kesehatan bisa diatasi dengan cara lain selain menaikkan iuran. Sebab, permasalahan BPJS, kata dia, tak hanya berkutat pada iùran semata.

Dia juga menyoroti defisit yang tak tertangani saat iuran telah berangsur dinaikkan hingga hampir dua kali lipat, itu bisa menimbulkan polemik baru. Beban masyarakat akan semakin berat, lanjutnya, disertai defisit yang masih terus terjadi. Untuk itu, menurut Mufida perlu sekali peninjauan kembali kenaikan iuran.

"Jadi kami harap kenaikan iuran BPJS ditinjau ulang," ujarnya.

Sebelumnya, kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Pasal 29 Perpres 75/2019 menetapkan kenaikan iuran kategori PBI sebesar Rp 42.000 dari Rp 23.000 per orang per bulan. Kenaikan iuran PBI ini berlaku surut per 1 Agustus 2019 untuk 96,6 juta PBI (APBN) dan 37 juta PBI yang ditanggung (APBD).

Tidak hanya menaikan iuran peserta JKN-KIS kategori PBI, dalam Perpres 75/2019 juga ditetapkan besaran iuran bagi peserta mandiri. Namun kenaikan iuran baru akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Baca Juga:

Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Terancam Tak Bisa Perpanjang SIM hingga KPR

Peserta ketegori mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) untuk kelas 3 naik menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan. Kemudian kelas 2 naik dari semula Rp 51.000 jadi Rp 110.000, sedangkan kelas 1 naik menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.0000.

Sementara itu, untuk kategori pekerja penerima upah (PPU) seperti ASN, TNI, dan Polri besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji setiap bulannya. Dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan peserta dengan batas maksimal gaji Rp12 juta.(Knu)

Baca Juga:

Alasan DPR Belum Setujui Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

#BPJS #BPJS Kesehatan #Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Indonesia
Efek Berantai Tekanan Ekonomi Jika Iuran BPJS Kesehatan Jadi Dinaikkan
Wacana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai polemik.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Efek Berantai Tekanan Ekonomi Jika Iuran BPJS Kesehatan Jadi Dinaikkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan akan memangkas anggaran gaji anggota DPR untuk dialihkan ke program sekolah gratis dan BPJS.
Frengky Aruan - Jumat, 24 April 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Indonesia
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Sesuai hasil rapat konsultasi, negara wajib membayarkan iuran bagi 11 juta warga tersebut untuk semua jenis layanan kesehatan, termasuk penyakit kronis
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Indonesia
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Menkes Budi Gunadi Sadikin ungkap temuan orang kaya terima BPJS gratis. Pemerintah akan alihkan bantuan ke masyarakat yang lebih membutuhkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Indonesia
Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan Diklaim Percepat Layanan
Terkait skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir, saat ini memang BPJS Kesehatan sedang melakukan proses pendalaman,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan  Diklaim Percepat Layanan
Indonesia
Hanya Bayi Baru Lahir dari Orang Tua PBI yang Otomatis Aktif BPJS-nya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan bayi baru lahir dari orang tua yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) otomatis menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Wisnu Cipto - Selasa, 07 April 2026
Hanya Bayi Baru Lahir dari Orang Tua PBI yang Otomatis Aktif BPJS-nya
Indonesia
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
INAku bertujuan mengintegrasikan layanan kelahiran dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Dwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
Indonesia
Sakit Saat Mudik, BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Kampung Halaman
Ada tiga layanan 24 jam yang diberikan oleh BPJS Kesehatan selama masa libur Lebaran 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
 Sakit Saat Mudik, BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Kampung Halaman
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Guru ASN Harus Bayar Iuran BPJS 26 Kali Dalam Setahun
Guru ASN membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 12 kali dalam setahun, dengan besaran 1 persen dari total pendapatan bersih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Maret 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Guru ASN Harus Bayar Iuran BPJS 26  Kali Dalam Setahun
Bagikan