ICW Sebut Ada Andil MK dan MA Terkait Banyaknya Koruptor Bebas Bersyarat

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 08 September 2022
ICW Sebut Ada Andil MK dan MA Terkait Banyaknya Koruptor Bebas Bersyarat

Indonesian Coruption Watch (ICW). (Foto: Twitter)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana kasus korupsi mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembebasan bersyarat tersebut merupakan buah dari serangkaian produk hukum dan keputusan lembaga peradilan.

Baca Juga:

Daftar 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ada Eks Gubernur hingga Mantan Menteri

Sebelum adanya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat, ada sejumlah putusan lembaga peradilan yang berkaitan dengan pemberian hak bagi warga binaan.

"Ada sejumlah putusan yang dikeluarkan baik oleh Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung," kata Peneliti ICW, Lalola Ester, dalam webinar, Rabu (7/9) malam.

Dijelaskan Lalola, meskipun yang diujikan bukan objek yang jadi dasar untuk pemberian hak warga binaan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 99 tahun 2012, tapi ada bagian dalam putusan MK yang secara tidak langsung menjadikan PP 99 2012 jadi objek yang perlu di-challenge lagi.

Putusan MK itu, lanjut dia, ditindaklanjuti ketika ada gugatan ke MA soal PP 99 tahun 2012. Pada 2021 lalu, MA pun membatalkan PP itu.

Lalola mengatakan, dalam aturan itu, narapidana korupsi baru bisa mendapatkan hak seperti remisi hingga pembebasan bersyarat, jika menjadi justice collaborator.

Selain itu, membayar lunas denda dan uang pengganti. Dengan dibatalkannya PP 99 Tahun 2012, maka semua terpidana korupsi tak perlu ada syarat pengetatan itu.

"Sehingga ketika dasar hukum sudah mati, artinya pertahanan terakhir untuk menjaga agar kualifikasi itu tetap diberikan kepada napi kasus korupsi itu sudah tidak ada," jelas dia.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Singapura Serahkan Rp 1.000 Triliun Aset Indonesia yang Dicuri Koruptor

Ia mengatakan ketika revisi UU Pemasyarakatan dilakukan pada tahun ini, syarat pengetatan itu pun tak disertakan kembali. Sehingga UU itu dijadikan dasar pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi.

"Artinya kebijakan itu memang sudah dimaksudkan untuk memudahkan koruptor, karena rangkaian peristiwanya itu menguatkan dugaan ke arah sana," kata dia.

Selain Kemenkumham, menurut Lalola, ada andil dari MK dan MA dalam fenomena ramainya koruptor yang dapat pembebasan bersyarat.

"Ada peran MK, ada peran MA yang kemudian berkontribusi pada terjadinya peristiwa seperti saat ini," imbuhnya.

Dengan demikian, kata dia, pembebasan bersyarat terhadap koruptor sudah terstruktur lantaran sudah dikondisikan sampai akhirnya ada revisi UU dan salah satu buahnya saat ini dituai.

"Dimana 23 napi korupsi tadi bisa dapat pembebasan bersyarat tanpa syarat yang dikhususkan," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Cuma dari Aset Dua Koruptor, Lelang KPK Raup Rp 3,4 Miliar

#MK # Mahkamah Agung #Koruptor #ICW
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pengadaan Burung Merpati Rp 305 Juta di Istana Disorot ICW, Segini Rinciannya
Pengadaan burung merpati Rp 305 juta disoroti ICW. Lalu, berapa biaya harga merpati lokal per ekornya?
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Pengadaan Burung Merpati Rp 305 Juta di Istana Disorot ICW, Segini Rinciannya
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
ICW Kritik Anggaran Burung Merpati Rp 305 Juta di Perayaan HUT ke-81 RI
ICW menyoroti pengadaan burung merpati Rp 305 juta dalam perayaan HUT ke-81 RI. Pengadaan tersebut dinilai berlebihan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
ICW Kritik Anggaran Burung Merpati Rp 305 Juta di Perayaan HUT ke-81 RI
Indonesia
Amran Bersih Bersih Kementan, Copot 14 Pejabat
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya kerugian negara, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH)
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Amran Bersih Bersih Kementan, Copot 14 Pejabat
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Bagikan