MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, tidak memahami isu pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikan ICW merespons pernyataan Moeldoko yang menyebut Presiden Joko Widodo tak perlu mencampuri urusan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betapa tidak, Moeldoko menyebutkan agar persoalan alih status kepegawaian KPK jangan dilarikan ke Presiden," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keteranganya, Kamis (19/8).
Baca Juga
Menurut Kurnia, pernyataan Moeldoko keliru. Pasalnya, rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM mengarah kepada Presiden karena KPK melakukan banyak pelanggaran saat menggelar TWK.
Apalagi, berdasarkan Pasal 3 PP 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil telah menyebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Tidak hanya itu, pernyatan Moeldoko yang menyebut Presiden semaksimal mungkin tidak terlibat di dalamnya juga keliru. Pasalnya, pada 17 Mei 2021 Presiden telah mengambil sikap dengan mengatakan TWK tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK.
"Jadi, wajar saja jika kemudian masyarakat meminta Presiden konsisten dengan pernyataannya," imbuhnya.
Untuk itu, ICW merekomendasikan kepada mantan Panglima TNI itu agar membaca terlebih dahulu temuan Ombudsman dan Komnas HAM sekaligus melihat situasi KPK terkini, baru memberikan komentar.
"Jangan terbalik, komentar baru membaca. Hal ini penting bagi seorang pejabat publik agar tidak keliru dalam menyampaikan pernyataan kepada masyarakat," tegas Kurnia.
Sebelumnya Moeldoko menyatakan, tidak semua persoalan harus diambil alih langsung oleh presiden. Sebab, kata Moeldoko, dalam struktur kelembagaan maupun badan, sudah ada pejabat yang bertugas dan melekat dengan tanggung jawab.
“Jangan semua persoalan itu lari ke presiden. Terus ngapain yang di bawah,” ujar Moeldoko.
Baca Juga
Pidato Sidang Tahunan MPR, Jokowi Singgung Gaya Hidup Serba Daring
Apalagi, Moeldoko menilai, urusan kepegawaian merupakan wewenang BKN. Ia meyakini, BKN memiliki standar dalam menjalankan tugas terkait kepegawaian.
“BKN punya standar-standar tersendiri di dalam menentukan itu. Semaksimal mungkin presiden tidak terlibat di dalamnya,” kata Moeldoko. (Pon)