Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ibunda Wawan Tidak Terima Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 25 Mei 2016
Ibunda Wawan Tidak Terima Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Jumpa pers "Menolak Keras Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Soeharto" di Kantor Kontras, Jl. Kramat II No. 7, Kwitang Senen, Jakarta Pusat, Selasa (24/5). (Foto MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Maria Catarina Sumarsih, ibu Wawan, mahasiswa Atma Jaya korban penembakan menyatakan tidak setuju gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada Soeharto. Pasalnya, Sumarsih terus teringat oleh mendiang putranya yang menjadi korban.

Seperti diketahui, Benardinus Realino Norma Irawan atau Wawan merupakan mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat peristiwa Semanggi I, 13 November 1998. Pada Tragedi Semanggi I pada rentang waktu 11-13 November itu, sebanyak 17 warga sipil tewas akibat penembakan aparat bersenjata, 6 di antaranya merupakan mahasiswa seperti Wawan.

"Masih teringat betul ketika saya terakhir duduk bersama di meja makan, kami membiicarakan 8 agenda reformasi. Ketika saya mendengar gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, saya menolak keras gelar itu diberikan kepadanya," tegas Sumarsih saat jumpa pers "Menolak Keras Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Soeharto," di kantor Kontras, Jalan Kramat II No 7, Kwitang Senen, Jakarta Pusat, Selasa (24/5).

Sumarsih mempertanyakan atas dasar apa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua Indonesia itu. Kalau bagi kroni-kroninya, menurut Sumarsih, Soeharto memang dielu-elukan bak raja.

"Namun nyata sampai saat ini, keadilan atas kasus penembakan pun hingga sekarang belum terungkap siapa penembak anak saya," tuturnya dengan mata berkaca-kaca.

Ia berharap, Presiden Jokowi tidak memberikan gelar Pahlawan Nasional itu kepada Soeharto.

"Jika gelar itu diberikan, maka sama saja Indonesia melestarikan impunitas dan melegalkan korupsi di negeri ini. Kalau Presiden Joko Widodo menerima gelar Soeharto sebagai Pahlawan, sama aja Nawacita jadi dukacita rakyat Indonesia," imbuhnya. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Kontras Layangkan Surat Gugatan Gelar Pahlawan Soeharto
  2. Gelar Pahlawan Soeharto Mengkhianati Cita-cita Reformasi
  3. KontraS Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
  4. Kontras: Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Soeharto Harus Ditolak
  5. Gema Demokrasi Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto
#Gelar Pahlawan Soeharto #Kontras
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Meskipun pihak korban, Andrie Yunus, menduga keterlibatan 16 orang, TNI tetap berpegang pada hasil penyelidikan yang menetapkan empat tersangka
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Indonesia
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Keempat tersangka yang dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Bagikan