Ibu Kota Pindah, Mendagri Ingin Segera Status DKI Jakarta Diubah
Mendagri Tito Karnavian (kedua kanan) saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (ANTARA/HO/Puspen Kemendagri)
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta harus diubah dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024.
"Saat ini, DKI Jakarta masih menjadi ibu kota dengan UU khusus. Namun, dengan adanya rencana pemerintah pusat memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur, maka pertanyaannya adalah bagaimana status dari DKI," ujar Tito, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1), dikutip Antara.
Baca Juga:
Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI untuk menyikapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memindahkan ibu kota negara.
Ia mengatakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang ditunjuk sebagai leading sector pemindahan ibu kota negara, sedang menyusun draf UU IKN-nya.
Karena itu, UU Pemprov DKI Jakarta itu juga harus diubah. Sembari paralel pembahasan UU IKN di Provinsi Kalimantan Timur dilakukan bersama antara pemerintah dengan DPR RI.
Baca Juga:
Libatkan Penasihat Asing, Pemerintah Minta Pemindahan Ibu Kota Tidak Dipolitisasi
"Kalau UU IKN bisa paralel, UU IKN di Kaltim dibahas juga, kemudian diundangkan, otomatis UU DKI bisa dilaksanakan pembahasannya sama saat itu juga," kata Tito.
Namun, jika pembahasan UU IKN menyusul kemudian, karena IKN-nya belum pindah, maka Tito mengatakan opsinya adalah mengubah Jakarta menjadi pusat ekonomi dan bisnis.
Rapat yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI. Sementara Mendagri Tito Karnavian didampingi Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, dan Pelaksana Tugas Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) serta pejabat eselon I Kemendagri dan BNPP. (*)
Baca Juga:
Tunjuk Tony Blair Cs Jadi Dewan Pengarah Ibu Kota Baru, Ini Motif Jokowi
Bagikan
Berita Terkait
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi