Hutan Kota Rajawali Jadi Pusat Jajanan Tradisional Batang

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 23 April 2018
Hutan Kota Rajawali Jadi Pusat Jajanan Tradisional Batang

utan Rajawali Destinasi Baru Masyarakat Kota Batang | Website Pemerintah Kabupaten Batang

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengembangkan pusat jajan tradisional yang berlokasi di kawasan Hutan Kota Rajawali untuk menghidupkan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Bupati Batang Wihaji mengatakan bahwa pengembangan untuk menghidupkan usaha mikro, kecil, dan menengah, pemkab siap mengembangkan pusat jajan tradisional di kawasan Hutan Kota Rajawali.

"Nantinya, kami akan menggelar kegiatan bernama 'Minggon Jatinan" (minggu di hutan kota jati) untuk mengeliatkan usaha makanan tradisonal yang selama ini sudah mulai punah," katanya seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan inovasi dan kreativitas penyajin makanan tradisonal harus terus ada tanpa meninggalkan sifat alami karena sekarang masyarakat sudah ingin kembali ke alam atau "back to nature".


Bupati Batang Wihaji membuka kegiatan Minggon Jatinan di Kawasan Hutan Rajawali Batang. (Antara/Kutnadi)

Oleh karena, kata dia, kegiatan "Minggon Jatinan" di Hutan Kota Rajawali akan menjadi daya tarik masyarakat daerah setempat maupun luar daerah sebagai destinasi makanan khas tradisonal khas Batang.

"Hal itu, tentunya sebagai bentuk dukungan destinasi pada program 'Visit to Batang 2022' sebagai surganya Asia. Kami berharap dengan adanya itu maka ada lonjakan pengunjung ke Batang, selain berwisata juga berinvestasi," katanya.

Direktur Madrasah Bisnis Nur Rohman Asayid mengatakan pada kegiatan "Minggon Jatainan" akan disajikan minuman maupun makanan tradisional.

"Kami ingin menampilkan sesuatu yang menjadi ciri khasnya Kabupaten Batang yaitu dengan menggelar kegiatan 'Minggon Jatinan'. Disitu, akan kami sajikan minuman, makanan tradisional, busana, dan transaksi yang menggunakan koin tradisonal atau 'kreweng' (pecahan genteng) seharga dua ribu rupiah," katanya.

Hutan Kota Rajawali, Batang. Foto: ist

Menurut dia, pada penyajian olahan makanan "back to nature" itu memiliki konten empat aspek yaitu edukasi kampung dolanan seperti bakpyak, enggarang, gangsing, dan jenis mainan anak tradisonal, dan aspek hiburan rakyat dengan musik calung.

"Yang menarik lagi ada aspek kuliner khas dan 27 jenis makanan yang disajikan pada lincak seperti pecel, godogan, minuman jamu, kopi, nasi liwet yang sangit, nasi jagung, srabi Kalibeluk yang di kemas secara tradisional," katanya.

#Hutan #Kabupaten Batang
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tolak Usul Patungan Beli Hutan Indonesia, Sebut Rimba bukan untuk Dijual
Apabila masyarakat ingin berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan, langkah yang benar yakni melalui penanaman kembali atau reboisasi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tolak Usul Patungan Beli Hutan Indonesia, Sebut Rimba bukan untuk Dijual
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
20 Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Dearah Bencana Sumatera Akan Dicabut
Terkait dengan banyaknya gelondongan kayu yang terseret banjir dan longsor di wilayah Sumatera, Menhut menyebut akan melakukan investigasi dan evaluasi terkait kejadian tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Desember 2025
20 Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Dearah Bencana Sumatera Akan Dicabut
Indonesia
DPR Blak-Blakan Soal Lemahnya Pencegahan Longsor dan Banjir, Desak Prabowo Segera 'Sikat Habis' Mafia Penebangan Liar
Negara juga perlu mengembangkan ekonomi berbasis hutan yang berkelanjutan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
DPR Blak-Blakan Soal Lemahnya Pencegahan Longsor dan Banjir, Desak Prabowo Segera 'Sikat Habis' Mafia Penebangan Liar
Indonesia
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
DJP pun masih terus bergerak aktif menagih tunggakan pajak inkrah kepada total 201 wajib pajak dengan bersinergi bersama lintas kementerian/lembaga
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Indonesia
Presiden Prabowo Gelar Rapat Kabinet di Hambalang, Bahas Penertiban Tambang dan Kawasan Hutan
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat di Hambalang bersama sejumlah pejabat tinggi membahas progres Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan penegakan hukum di sektor SDA.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat Kabinet di Hambalang, Bahas Penertiban Tambang dan Kawasan Hutan
Indonesia
Ratusan Lubang Tambang Ilegal Bikin Taman Nasional Halimun Salak Bolong-Bolong
Operasi itu kelanjutan dari operasi yang telah dilakukan pada 29 Oktober-7 November di TNGHS.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Ratusan Lubang Tambang Ilegal Bikin Taman Nasional Halimun Salak Bolong-Bolong
Indonesia
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Di Kabupaten Bogor saja masih terdapat 70 desa yang masuk kawasan hutan, dan sebagian mengalami kondisi infrastruktur yang lebih buruk dari Pinogu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Indonesia
Warga Desa di Kawasan Hutan Diusulkan Masuk Perhutanan Sosial
Perubahan status itu, dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam konservasi hutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan melalui hasil hutan non-kayu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Warga Desa di Kawasan Hutan Diusulkan Masuk Perhutanan Sosial
Indonesia
4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan
Hasil penguasaan kawasan hutan tersebut nantinya akan dititipkan sementara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) MIND ID melalui Kementerian BUMN untuk dikelola.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan
Bagikan