MerahPutih.com - Penjabat (Pj) dan calon kepala daerah diminta tak melibatkan Aparat Sipil Negara (ASN) dalam pemenangan Pemilukada 2024.
Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan ada sanksi hukum yang menanti jika ASN tak netral. Jika melanggar, ASN tersebut akan dijerat dengan pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan.
“Ancaman hukumannya jelas, yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu, atau paling banyak enam juta rupiah,” uhar Puadi pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas Pada Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta dikutip Rabu, (18/9).
Baca juga:
Puadi menuturkan, ancaman pidana penjara dan denda tersebut, diharapkan bisa mengurungkan niat para calon kepala daerah dalam melibatkan ASN dalam kontestasi pemilihan.
“Mari sama-sama ciptakan iklim demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas,” tuturnya.
Menurut Puadi, saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.
Dalam sistem ini terdapat hubungan sinergi antara kepala daerah dan wakilnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan kerja yang saling berpengaruh.
Baca juga:
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Kondisi ini akan mengakibatkan ASN tidak netral ketika melaksanakan tugas karena sarat kepentingan.
“Konsep netralitas masih dirasakan belum sepenuh hati, karena untuk menjaga netralitas PNS dan terhindar dari politik praktis,” ungkapnya.
Baca juga:
Banyak Celah Kecurangan, Bawaslu Akui 545 Pilkada 2024 Tantangan Berat
Bawaslu menyebut pelanggaran netralitas ASN menjadi pelanggaran tertinggi ketiga yang rawan dalam Pilkada 2024.
Dalam Indeks Kerawanan Pemilihan titik yang paling rawan ada tiga tahapan yaitu pendaftaran, tahapan kampanye serta tahapan pemungutan dan penghitungan suara. (Knu)

