Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Vonis Penyiram Novel

Hukuman Para Pengadil Bagi Penyiram Air Keras

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2020
Hukuman Para Pengadil Bagi Penyiram Air Keras

Novel Baswedan. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, hukuman satu tahun penjara menjadi sorotan publik.

Saking ramainya, tagar bertajuk "GAK SENGAJA" sempat viral di berbagai media sosial. Viralnya tagar tersebut didasarkan atas penuturuan JPU saat membacakan surat tuntutan Rahmat dan Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 11 Juni 2020 lalu. JPU menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat tuntutan, JPU menguraikan kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Aksi tersebut, dikatakan, dilakukan sebatas untuk memberikan pelajaran kepada Novel.

Baca Juga:

KPK Cek Suap Nurhadi Lewat Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi PT Jiwasraya

Kedua terdakwa, kata JPU, berniat menyiramkan air keras berbahan asam sulfat ke tubuh Novel. Namun, air keras, kata JPU, justru mendarat di wajah Novel yang mengakibatkan penglihatannya buta sebagian.

Majelis Hakim PN Jakarta Utara pun berencana membacakan vonis terhadap kedua terdakwa pada Kamis 16 Juli 2020, besok. Putusan tersebut menarik untuk ditunggu. Mengingat, terdakwa kasus serupa pada perkara lain rata-rata divonis selama 10 tahun, alih-alih hanya satu tahun penjara.

Menurut catatan LBH Jakarta, sedikitnya terdapat enam kasus serupa dengan terdakwa yang menerima vonis berkisar delapan hingga 20 tahun penjara.

Pada 2006 lalu, Majelis Hakim PN Surabaya memvonis Mulyono dengan hukuman 12 tahun penjara akibat terbukti bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap istrinya, Siti Nurjazila alias Lisa.

pelaku penyiraman novel
Salah seorang pelaku yang diduga menyiram Novel Baswedan. (Foto: Ponco)

Kasus serupa juga terjadi pada 2017 di Mojokerto, Jawa Timur. Lamaji divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Mojokerto lantaran terbukti bersalah menyiram air keras ke wajah dan tubuh seorang pemandu lagu bernama Dian Wilansari alias Citra pada 5 Maret 2017.

Akibatnya, Citra mengalami luka bakar di wajah dan tubuhnya hingga 54 persen. Aksi tersebut Lamiji lakukan atas dasar sakit hati karena mendapati korban bersama pria lain.

Sepanjang 2019, sedikitnya terdapat tiga kasus serupa yang terjadi di tiga lokasi berbeda. Yakni di Palembang, Sumatera Selatan dengan terpidana Ahmad Iriawan yang divonis 8 tahun penjara; Pekalongan, Jawa Tengah dengan terpidana Ruslam divonis 10 tahun penjara, dan Bengkulu dengan terpidana Rika Sonata divonis 12 tahun penjara.

Teranyar, yakni kasus penyiraman air keras pada 2020 di Bengkulu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Heriyanto sebagai pelaku divonis 20 tahun penjara usai terbukti menyiram air keras ke istrinya, Yeta Maryati hingga tewas pada 12 Juli 2019. Dalam persidangan, terungkap Heriyanto telah menyiapkan air keras itu sejak jauh-jauh hari. (Pon)

Baca Juga:

Hati-Hati, Solo Punya Klaster Baru COVID-19 Tahu Kupat

#Novel Baswedan #Vonis Penyiram Novel #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Bagikan