Vonis Penyiram Novel

Hukuman Para Pengadil Bagi Penyiram Air Keras

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2020
Hukuman Para Pengadil Bagi Penyiram Air Keras

Novel Baswedan. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, hukuman satu tahun penjara menjadi sorotan publik.

Saking ramainya, tagar bertajuk "GAK SENGAJA" sempat viral di berbagai media sosial. Viralnya tagar tersebut didasarkan atas penuturuan JPU saat membacakan surat tuntutan Rahmat dan Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 11 Juni 2020 lalu. JPU menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat tuntutan, JPU menguraikan kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Aksi tersebut, dikatakan, dilakukan sebatas untuk memberikan pelajaran kepada Novel.

Baca Juga:

KPK Cek Suap Nurhadi Lewat Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi PT Jiwasraya

Kedua terdakwa, kata JPU, berniat menyiramkan air keras berbahan asam sulfat ke tubuh Novel. Namun, air keras, kata JPU, justru mendarat di wajah Novel yang mengakibatkan penglihatannya buta sebagian.

Majelis Hakim PN Jakarta Utara pun berencana membacakan vonis terhadap kedua terdakwa pada Kamis 16 Juli 2020, besok. Putusan tersebut menarik untuk ditunggu. Mengingat, terdakwa kasus serupa pada perkara lain rata-rata divonis selama 10 tahun, alih-alih hanya satu tahun penjara.

Menurut catatan LBH Jakarta, sedikitnya terdapat enam kasus serupa dengan terdakwa yang menerima vonis berkisar delapan hingga 20 tahun penjara.

Pada 2006 lalu, Majelis Hakim PN Surabaya memvonis Mulyono dengan hukuman 12 tahun penjara akibat terbukti bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap istrinya, Siti Nurjazila alias Lisa.

pelaku penyiraman novel
Salah seorang pelaku yang diduga menyiram Novel Baswedan. (Foto: Ponco)

Kasus serupa juga terjadi pada 2017 di Mojokerto, Jawa Timur. Lamaji divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Mojokerto lantaran terbukti bersalah menyiram air keras ke wajah dan tubuh seorang pemandu lagu bernama Dian Wilansari alias Citra pada 5 Maret 2017.

Akibatnya, Citra mengalami luka bakar di wajah dan tubuhnya hingga 54 persen. Aksi tersebut Lamiji lakukan atas dasar sakit hati karena mendapati korban bersama pria lain.

Sepanjang 2019, sedikitnya terdapat tiga kasus serupa yang terjadi di tiga lokasi berbeda. Yakni di Palembang, Sumatera Selatan dengan terpidana Ahmad Iriawan yang divonis 8 tahun penjara; Pekalongan, Jawa Tengah dengan terpidana Ruslam divonis 10 tahun penjara, dan Bengkulu dengan terpidana Rika Sonata divonis 12 tahun penjara.

Teranyar, yakni kasus penyiraman air keras pada 2020 di Bengkulu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Heriyanto sebagai pelaku divonis 20 tahun penjara usai terbukti menyiram air keras ke istrinya, Yeta Maryati hingga tewas pada 12 Juli 2019. Dalam persidangan, terungkap Heriyanto telah menyiapkan air keras itu sejak jauh-jauh hari. (Pon)

Baca Juga:

Hati-Hati, Solo Punya Klaster Baru COVID-19 Tahu Kupat

#Novel Baswedan #Vonis Penyiram Novel #KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Dedi Mulyadi mengunjungi Gedung KPK, Kamis (11/12). Kunjungan itu membahas penyelamatan aset negara di Jawa Barat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam OTT. Lima orang diamankan, sementara barang bukti berupa uang rupiah dan logam mulia disita.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Indonesia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terjaring OTT KPK pada Rabu (10/12). Golkar pun menghormati proses hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menambah daftar pejabat negara yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang tahun 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Bupati Lampung Tengah di markas antirasuah pada pukul 20.18 WIB, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Aktivitas ilegal pembalakan hutan disinyalir menjadi faktor utama penyebab bencana banjir besar Aceh dan Sumater dalam beberapa waktu terakhir.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Bagikan