HTI Gugat Pemerintah di PTUN, Yusril Minta Hakim Cabut SK Pembubaran

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 23 November 2017
HTI Gugat Pemerintah di PTUN, Yusril Minta Hakim Cabut SK Pembubaran

Pengadilan Tata Usaha Negara menggelar sidang perdana gugatan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah. Foto: MP/Fadhli

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tata Usaha Negara menggelar sidang perdana gugatan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah.

Sidang yang mengagendakan pembacaan gugatan oleh pihak pemohon (HTI), diwakili oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

Dalam sidang, Yusril membaca sekitar 60 halaman berkas gugatan yang berisi pokok tuntutan, yaitu pihak termohon (Kemenkumham) harus segera mencabut SK pembubaran HTI dan memulihkan status badan hukum Pemohon (HTI).

"Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara untuk membatalkan keputusan Tergugat dan memerintahkan Tergugat untuk memulihkan kembali status badan hukum Penggugat yakni HTI," kata Yusril saat bersidang di PTUN Jakarta, Kamis (23/11).

Yusril berpandangan, pencabutan Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia telah bertentangan dengan Peraturan perundang undangan dan Asas - Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Karenanya, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara untuk membatalkan keputusan.

Mengomentari berkas gugatan, Pengacara pihak pemerintah menilai seharusnya pihak penggugat (HTI) sudah tidak punya legal standing karena sudah dibubarkan melalui UU Ormas.

"Sebenarnya Perkumpulan HTI kan sudah di bubarkan oleh pemerintah, koq masih klaim sebagai Perkumpulan, ingat loh, kan di bubarkan melalui UU yang berlaku, harusnya mereka tidak punya legal standing sebagai Penggugat, nanti akan kita susun dalam jawaban pemerintah," ujar pengacara pihak pemerintah I Wayan Sudirta.

Untuk menjawab gugatan, pihak tergugat akan menyusun jawaban hingga pekan depan.

"Kita akan jawab semua dalil-dalil gugatan pada sidang mendatang," ucapnya. (Fdi)

#Hizbut Tahrir #HTI Dibubarkan #HTI #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Menko Yusril angkat bicara soal ramainya WNI jadi tentara asing. Ia menegaskan, akan berkoordinasi dengan Kedubes RI di AS dan Rusia.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Yusril Ihza Mahendra menyebut ini sebagai akhir era hukum pidana kolonial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bagikan