Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

HTI Gugat Pemerintah di PTUN, Yusril Minta Hakim Cabut SK Pembubaran

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 23 November 2017
HTI Gugat Pemerintah di PTUN, Yusril Minta Hakim Cabut SK Pembubaran

Pengadilan Tata Usaha Negara menggelar sidang perdana gugatan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah. Foto: MP/Fadhli

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tata Usaha Negara menggelar sidang perdana gugatan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah.

Sidang yang mengagendakan pembacaan gugatan oleh pihak pemohon (HTI), diwakili oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

Dalam sidang, Yusril membaca sekitar 60 halaman berkas gugatan yang berisi pokok tuntutan, yaitu pihak termohon (Kemenkumham) harus segera mencabut SK pembubaran HTI dan memulihkan status badan hukum Pemohon (HTI).

"Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara untuk membatalkan keputusan Tergugat dan memerintahkan Tergugat untuk memulihkan kembali status badan hukum Penggugat yakni HTI," kata Yusril saat bersidang di PTUN Jakarta, Kamis (23/11).

Yusril berpandangan, pencabutan Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia telah bertentangan dengan Peraturan perundang undangan dan Asas - Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Karenanya, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara untuk membatalkan keputusan.

Mengomentari berkas gugatan, Pengacara pihak pemerintah menilai seharusnya pihak penggugat (HTI) sudah tidak punya legal standing karena sudah dibubarkan melalui UU Ormas.

"Sebenarnya Perkumpulan HTI kan sudah di bubarkan oleh pemerintah, koq masih klaim sebagai Perkumpulan, ingat loh, kan di bubarkan melalui UU yang berlaku, harusnya mereka tidak punya legal standing sebagai Penggugat, nanti akan kita susun dalam jawaban pemerintah," ujar pengacara pihak pemerintah I Wayan Sudirta.

Untuk menjawab gugatan, pihak tergugat akan menyusun jawaban hingga pekan depan.

"Kita akan jawab semua dalil-dalil gugatan pada sidang mendatang," ucapnya. (Fdi)

#Hizbut Tahrir #HTI Dibubarkan #HTI #Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soroti maraknya maling tewas diamuk massa di Bali dan Morowali. Ia minta Polri hadir cegah main hakim sendiri
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Indonesia
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Raeq Miqdad bukan ulama Palestina atau aktivis Gaza. Ia akan menemui MUI untuk klarifikasi kasus deportasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Indonesia
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Sesuai dengan aturan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi suatu kasus meskipun yang melakukan penyelidikan adalah Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Bagikan