Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Honor Pelipat Surat Suara di Jakarta Rp 450 Per Lembar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Januari 2024
Honor Pelipat Surat Suara di Jakarta Rp 450 Per Lembar

Penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di GOR Kebon Jeruk, Selasa (2/1/2024). ANTARA/Risky Syukur

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Proses penyortiran dan pelipatan surat suara di Jakarta tengah dilakukan di masing masing wilayah yang berlangsung sejak 29 Desember 2023.

Warga Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu yang menjadi pekerja untuk menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024 memperoleh honor dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 450 per lembar.

Baca Juga:

Ganjar Minta KPU Bersikap Profesional Imbas Surat Suara Simulasi Pilpres Hanya 2 Paslon

Untuk Kepulauan Seribu, enam pekerja diberi honor sebesar Rp 450 per lembar surat suara yang sudah dilipat di gudang logistik lantai 5, Gedung Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara.

"Untuk honor mereka dibayar per lembar kertas surat suara yang berhasil disortir dan dilipat," kata Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Seribu DKI Jakarta di Jakarta Utara, Imam Cahyadi pada Kamis.

Jumlah surat suara yang dilakukan penyortiran dan pelipatan sebanyak 22.515 lembar. Jam bekerja mereka dimulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Penyortiran dan pelipatan surat suara pemilu dilakukan hingga Jumat (12/1), dengan pengawasan petugas Bawaslu Kepulauan Seribu dan Polres Kepulauan Seribu.

Koordinator petugas penyortiran dan pelipatan surat suara di KPU Jakarta Utara, Astuti mengatakan, honor melipat surat suara yang dihitung harian, jika dijumlahkan, setara dengan Upah Minimum Pokok (UMP) DKI Jakarta.

"Ya, bisa setara dengan UMP. Hanya dibagi berdasarkan hari kerja mereka. Bisa dipotong jika mereka sakit, tergantung hari kerjanya. Tetapi jika penuh, ya UMP juga. Kurang lebih begitu," katanya.

Dengan upah tersebut, setiap petugas ditargetkan melipat 2.000 surat suara per hari. Dengan perhitungan satu pekerja menerima empat dus yang berisi 500 lembar surat suara.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Jakarta Barat menemukan ratusan surat suara rusak selama dua hari penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilu 2024 di GOR Kebon Jeruk.

"Karena luntur tintanya, surat suara sobek," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat Endang Istianti.

Petugas sortir lipat menemukan total 146 surat suara rusak atau cacat. Jumlah itu merupakan bagian dari 264.500 surat suara DPR RI yang disortir pada 2-3 Januari 2024. Surat suara yang ditemukan rusak tersebut akan simpan hingga akhir kegiatan sortir lipat lalu dimusnahkan. (Asp)

Baca Juga:

KPU DKI: Makin Banyak Surat Suara yang Disortir yang Rusak Makin Banyak

#Pemilu #Pilpres 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan