MerahPutih.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menaikkan honor kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 dari Rp 550 ribu menjadi Rp 1,2 juta.
Baca Juga:
Pemilu 2024, Masyarakat Wajib Perhatikan Rekam Jejak Capres
"Berkat dukungan pemerintah, bisa menaikkan sehingga honor KPPS ketuanya menjadi Rp 1,2 juta dan anggota Rp 1,1 juta," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap di gedung KPU DKI Jakarta, Senin (11/12).
Parsadaan menuturkan, pada Pemilu 2019, KPPS yakni ketua hanya menerima Rp 550 ribu dan anggota Rp 500 ribu sehingga kenaikan honor ini dinilai sebagai semangat bagi para anggota.
Menurut dia, meski para KPPS hanya bekerja satu bulan yakni 25 Januari hingga 25 Februari 2024, namun tanggung jawab serta kewenangan mereka luar biasa untuk menentukan masa depan demokrasi Indonesia.
"Semoga bisa memberikan semangat untuk yang menjadi KPPS untuk bisa bekerja lebih baik secara maksimal dan fokus," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan pulsa untuk kebutuhan anggota KPPS dalam pemakaian telepon seluler sebagai alat komunikasi.
"Lagi didesain supaya pulsanya bisa dipakai pada hari H dengan kuota yang cocok untuk kepentingan tugas," katanya.
Ia mengharapkan, dengan adanya uang kehormatan serta dukungan dana pulsa ini bisa membantu KPPS agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa dibebani teknis anggaran.
Pemilu 2024, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran hingga Rp 71,3 triliun. Anggaran bahkan sudah diberikan sejak jauh-jauh hari, sekitar 20 bulan sebelum Pemilu terselenggara.
Pada tahun 2022, pemerintah mengalokasikan Rp3,1 triliun. Tahun 2023, alokasi anggaran Pemilu bertambah menjadi Rp 30,0 triliun. Pada tahun depan saat berlangsungnya Pemilu, alokasinya naik lagi menjadi Rp 38,2 triliun. (Knu)
Baca Juga:
Kunjungan ke Papua, Kapolri-Panglima TNI Komitmen Bersama-sama Kawal Pemilu 2024