[HOAKS atau FAKTA]: Mantan Pimpinan KPK sebut Pedagang Pecel Lele di Trotoar bisa Dipenjara Karena Lakukan Korupsi
Foto : Dok Turn Back Hoaks (Mafindo)
MerahPutih.com - Mantan komisioner Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, dikabarkan menyebut pedagang pecel lele di trotoar bisa dipenjara.
Dalam unggahan yang viral di media sosial disebutkan Chandra menganggap pedagang pecel lele di trotoar merugikan negara dan memperkaya diri sendiri sehingga bisa dijerat UU Tipikor.
Informasi berupa video ini diunggah akun Instagram 'trymbambung'. Video itu sudah dilihat lebih dari 3,2 juta kali, disukai 64 ribu kali, dibagikan ulang 4 ribu kali dan menuai 61 ribu komentar.
NARASI
“Hukum apa lagi ini Penjual pecel lele Merugikan ne gara Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor karena Memperkaya Diri dan Merugikan Negara.”
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Mau Lunasi Utang Rakyat Indonesia Pakai Uang Pribadi
FAKTA
Ternyata, informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mencoba melakukan penelusuran informasi tersebut melalui mesin pencarian Google dengan reverse image search.
Setelah menyimak video secara penuh, saat sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan pada Jumat, (18/7). Chandra M Hamzah justru mengusulkan untuk menghapus pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan mengganti rumusan Pasal 3 UU Tipikor.
Chandra mengatakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor perlu dihapuskan karena melanggar asas lex certa, yakni soal perbuatan apa yang bisa dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Pada Pasal 3 UU Tipikor memuat frasa 'setiap orang' yang dapat mengingkari esensi dari korupsi itu sendiri. Menurut nya, kata tersebut bisa diubah dengan mengganti, menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC yang sudah dijadikan norma, bahwa ‘Setiap Orang’ diganti dengan ‘Pegawai Negeri’ dan ‘Penyelenggara Negara’.
Karena itu memang ditujukan untuk pegawai negeri dan kemudian menghilangkan frasa ‘yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara’ sebagaimana rekomendasi UNCAC.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Wajibkan Pengguna WhatsApp Call Beli Kuota Internet Premium
Sehingga bisa disimpulkan bahwa, Chandra Hamzah tidak memberikan pernyataan bahwa penjual pecel lele dijerat UU Tipikor, justru ia meminta untuk mengubah perumusan delik tersebut agar lebih jelas dan tidak ambigu. Karena tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang cenderung korup.
KESIMPULAN
Unggahan berisi narasi “Chandra Hamzah: penjual pecel lele di trotoar bisa kena UU Tipikor karena memperkaya diri dan merugikan negara” merupakan konteks yang salah. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026