[HOAKS atau FAKTA]: Mantan Pimpinan KPK sebut Pedagang Pecel Lele di Trotoar bisa Dipenjara Karena Lakukan Korupsi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Mantan Pimpinan KPK sebut Pedagang Pecel Lele di Trotoar bisa Dipenjara Karena Lakukan Korupsi

Foto : Dok Turn Back Hoaks (Mafindo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan komisioner Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, dikabarkan menyebut pedagang pecel lele di trotoar bisa dipenjara.

Dalam unggahan yang viral di media sosial disebutkan Chandra menganggap pedagang pecel lele di trotoar merugikan negara dan memperkaya diri sendiri sehingga bisa dijerat UU Tipikor.

Informasi berupa video ini diunggah akun Instagram 'trymbambung'. Video itu sudah dilihat lebih dari 3,2 juta kali, disukai 64 ribu kali, dibagikan ulang 4 ribu kali dan menuai 61 ribu komentar.

NARASI

Hukum apa lagi ini Penjual pecel lele Merugikan ne gara Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor karena Memperkaya Diri dan Merugikan Negara.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Mau Lunasi Utang Rakyat Indonesia Pakai Uang Pribadi

FAKTA

Ternyata, informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mencoba melakukan penelusuran informasi tersebut melalui mesin pencarian Google dengan reverse image search.

Setelah menyimak video secara penuh, saat sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan pada Jumat, (18/7). Chandra M Hamzah justru mengusulkan untuk menghapus pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan mengganti rumusan Pasal 3 UU Tipikor.

Chandra mengatakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor perlu dihapuskan karena melanggar asas lex certa, yakni soal perbuatan apa yang bisa dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Pada Pasal 3 UU Tipikor memuat frasa 'setiap orang' yang dapat mengingkari esensi dari korupsi itu sendiri. Menurut nya, kata tersebut bisa diubah dengan mengganti, menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC yang sudah dijadikan norma, bahwa ‘Setiap Orang’ diganti dengan ‘Pegawai Negeri’ dan ‘Penyelenggara Negara’.

Karena itu memang ditujukan untuk pegawai negeri dan kemudian menghilangkan frasa ‘yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara’ sebagaimana rekomendasi UNCAC.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Wajibkan Pengguna WhatsApp Call Beli Kuota Internet Premium

Sehingga bisa disimpulkan bahwa, Chandra Hamzah tidak memberikan pernyataan bahwa penjual pecel lele dijerat UU Tipikor, justru ia meminta untuk mengubah perumusan delik tersebut agar lebih jelas dan tidak ambigu. Karena tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang cenderung korup.

KESIMPULAN

Unggahan berisi narasi “Chandra Hamzah: penjual pecel lele di trotoar bisa kena UU Tipikor karena memperkaya diri dan merugikan negara” merupakan konteks yang salah. (Knu)

##HOAKS/FAKTA #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Besaran setoran ke kas BUMdes cuma Rp 40 juta per bulan, padahal sedikitnya ada 200 kapal pengangkut material IKN bersadar dengan tarif Rp 20 juta per kapal.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
KPK mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemeriksaan LHKPN pada 2025. Ribuan pejabat dinilai dengan sistem skor dan bendera merah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPK untuk membahas evaluasi anggaran dan rencana kerja tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Bagikan