[HOAKS atau FAKTA] KPK Buka Loker Penyuluh Antikorupsi, Syarat Pernah Jadi Koruptor

![[HOAKS atau FAKTA] KPK Buka Loker Penyuluh Antikorupsi, Syarat Pernah Jadi Koruptor](https://img.merahputih.com/media/66/8a/e1/668ae1ef79e974d8834aa1f4abdc48ed.jpg)
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
MerahPutih.com - Beredar pamflet di media sosial yang menginformasikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lowongan pekerjaan bagi para koruptor sebagai penyuluh antikorupsi.
Adapun kriteria koruptor yang dimaksud adalah pernah korupsi sebanyak Rp 1 Miliar dan hampir selesai menjalani masa hukuman.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: WHO Temukan Vaksin COVID-19 Palsu Beredar di Indonesia
Narasi:
LOWONGAN
PENYULUH ANTIKORUPSI
Syarat:
Pernah korupsi di atas Rp. 1 Miliyar
Berkelakuan baik
Hampir rampung jalani masa hukuman
Lulus Tes Psikologi
Kirimkan berkas lamaran kepada :
Wawan Wardiana,
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jln. Kuningan Persada Kav-4, Jakarta 12950
Cek fakta:
Dari penelusuran Mafindo, dilansir dari akun Twitter resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (@KPK_RI), pihaknya menegaskan bahwa tidak ada penyeleksian ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.
Hal ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoax yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.
Wacana menjadikan para mantan narapidana sebagai penyuluh antikorupsi sebenarnya hanya sebatas memberikan testimoni saja, dan wacana tersebut masih bersifat kemungkinan.

Nantinya, para mantan narapidana tersebut memberikan testimoni sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun syarat menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi, harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.
KPK mengimbau masyarakat agar senantiasa hati-hati terhadap informasi yang beredar. Apabila mendapatkan informasi serupa dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau [email protected].
Kesimpulan:
Setelah dilakukan penelusuran fakta terkait, pamflet loker tersebut adalah PALSU dan bukan resmi dikeluarkan oleh KPK. (Knu)
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Orang Pernah Terinfeksi COVID-19 Miliki Imunitas Lebih Baik Ketimbang Divaksin
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia untuk Bekerja di Jepang
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia untuk Bekerja di Jepang](https://img.merahputih.com/media/42/61/3d/42613d2d8aed69cc9a59274152141868_182x135.png)
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR](https://img.merahputih.com/media/a0/ff/d7/a0ffd7ac2cb35dbb7a0dcb13d5aba36f_182x135.jpeg)