[HOAKS atau FAKTA] KPK Buka Loker Penyuluh Antikorupsi, Syarat Pernah Jadi Koruptor
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
MerahPutih.com - Beredar pamflet di media sosial yang menginformasikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lowongan pekerjaan bagi para koruptor sebagai penyuluh antikorupsi.
Adapun kriteria koruptor yang dimaksud adalah pernah korupsi sebanyak Rp 1 Miliar dan hampir selesai menjalani masa hukuman.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: WHO Temukan Vaksin COVID-19 Palsu Beredar di Indonesia
Narasi:
LOWONGAN
PENYULUH ANTIKORUPSI
Syarat:
Pernah korupsi di atas Rp. 1 Miliyar
Berkelakuan baik
Hampir rampung jalani masa hukuman
Lulus Tes Psikologi
Kirimkan berkas lamaran kepada :
Wawan Wardiana,
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jln. Kuningan Persada Kav-4, Jakarta 12950
Cek fakta:
Dari penelusuran Mafindo, dilansir dari akun Twitter resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (@KPK_RI), pihaknya menegaskan bahwa tidak ada penyeleksian ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.
Hal ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoax yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.
Wacana menjadikan para mantan narapidana sebagai penyuluh antikorupsi sebenarnya hanya sebatas memberikan testimoni saja, dan wacana tersebut masih bersifat kemungkinan.
Nantinya, para mantan narapidana tersebut memberikan testimoni sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun syarat menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi, harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.
KPK mengimbau masyarakat agar senantiasa hati-hati terhadap informasi yang beredar. Apabila mendapatkan informasi serupa dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau [email protected].
Kesimpulan:
Setelah dilakukan penelusuran fakta terkait, pamflet loker tersebut adalah PALSU dan bukan resmi dikeluarkan oleh KPK. (Knu)
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Orang Pernah Terinfeksi COVID-19 Miliki Imunitas Lebih Baik Ketimbang Divaksin
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Minta Rakyat Patungan Beli Hutan untuk Cegah Bencana Alam Terjadi akibat Kerusakan Alam
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sidak ke Bandara IMIP Morowali Temukan 3,5 Kilogram Emas Tengah Tertimbun
[HOAKS atau FAKTA]: Dikepung Siklon 97s, Badai Besar dan Hujan Ekstrem bakal Terjadi di Pulau Jawa
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi