[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Wajibkan Pengguna WhatsApp Call Beli Kuota Internet Premium

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 13 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Wajibkan Pengguna WhatsApp Call Beli Kuota Internet Premium

Tangkapan layar informasi hoaks. (Foto: Dok Mafindo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dikabarkan menerapkan aturan baru bagi penggunaan aplikasi Whatsaap. Disebutkan, pengguna Whatsaap yang ingin melakukan telepon mesti memakai kuota internet premium.

Informasi ini diunggah akun X “RickyKardjono” yang telah mendapatkan 31.000 tanda suka, 4.200 komentar dan telah dibagikan ulang 11.000 kali. Berikut narasinya:

“Komdigi Kaji Pengguna Harus Beli Internet Premium Jika Ingin Telfon Whatsapp”

Baca juga:

WhatsApp Hadirkan Fitur Privasi Baru: Bisa Matikan Kamera Sebelum Menerima Panggilan Video

FAKTA

Ternyata, informasi yang beredar adalah hoaks. Meski pejabat Komdigi pernah mewacanakan pembatasan komunikasi berbasis internet atau VoIP, Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Foto Meutya yang digunakan dalam narasi yang beredar berasal dari laman Komdigi. Meutya saat itu menghadiri acara rapat kerja Kementerian Komdigi dan Komisi I DPR RI di Gedung DPR Jakarta pada Senin (7/7).

Namun, Meutya tidak membahas rencana penggunaan internet premium untuk mengakses fitur panggilan video di WhatsApp.Rapat membahas permohonan penambahan anggaran Komdigi Rp 12,6 triliun untuk perluasan akses internet di wilayah Papua, kelanjutan proyek Pusat Data Nasional (PDN), serta pengembangan teknologi kecerdasan buatan.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: ASEAN Ramal Indonesia Bubar Tahun 2030

KESIMPULAN

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan informasi tersebut tidak benar. Unggahan berisi klaim “Komdigi kaji pengguna harus beli internet premium untuk WhatsApp Call” merupakan konten hoaks yang menyesatkan. (Knu)

#WhatsApp Call #Komdigi #Meutya Hafid
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kewajiban Pemindai Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Berpotensi Disalahgunakan, Dijadikan Alat Kejahatan hingga Risiko Kebocoran Data Pribadi Pengguna
Pemerintah dan operator seluler harus bisa menjamin keamanan data biometrik masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Kewajiban Pemindai Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Berpotensi Disalahgunakan, Dijadikan Alat Kejahatan hingga Risiko Kebocoran Data Pribadi Pengguna
Indonesia
Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah
Mulai Juli 2026, aktivasi SIM card wajib menggunakan pindai wajah. Hal itu diungkapkan oleh Komdigi.
Soffi Amira - Rabu, 17 Desember 2025
Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah
Indonesia
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
X telah membayar denda Rp 80 juta ke pemerintah. Hal itu imbas dari konten pornografi yang tersebar di platform tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
PP Tunas juga tidak hanya mengatur media sosial, tetapi juga mengatur seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengingat semua platform digital juga memiliki fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Indonesia
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Meutya Hafid menegaskan batas usia anak untuk akun media sosial dalam PP Tunas. PSE wajib mematuhi aturan atau menerima sanksi dari pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Indonesia
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Menkomdigi menegaskan Cloudflare, GPT 10.28, dan sejumlah PSE lain wajib segera mendaftar sesuai regulasi untuk menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Indonesia
Akses Internet di Aceh–Sumut–Sumbar Mulai Pulih, 413 BTS Sudah Berfungsi
Menkomdigi Meutya Hafid memastikan akses internet di Aceh, Sumut, dan Sumbar pulih hingga 95–98 persen. Sebanyak 413 BTS sudah berfungsi kembali.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Akses Internet di Aceh–Sumut–Sumbar Mulai Pulih, 413 BTS Sudah Berfungsi
Indonesia
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
Komdigi mengirim pemberitahuan kepada 25 PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran sesuai PM Kominfo 5/2020. Siap sanksi administratif hingga pemutusan akses.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
Indonesia
76% Situs Judol di RI Pakai Cloudflare, Legislator Tuntut Sanksi Tegas Komdigi
Lebih dari 76 persen situs judol memakai layanan Cloudflare menyamarkan alamat IP dan memindahkan domain agar bisa lolos pemblokiran konten Komdigi
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
76% Situs Judol di RI Pakai Cloudflare, Legislator Tuntut Sanksi Tegas Komdigi
Indonesia
Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE
Banyak platform di Indonesia yang menggunakan Cloudflare. Komdigi pun mengimbau agar platform segera mendaftar PSE.
Soffi Amira - Kamis, 20 November 2025
Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE
Bagikan