[HOAKS atau FAKTA]: BI Keluarkan Uang Koin Anyar Rp 100 Ribu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Januari 2022
[HOAKS atau FAKTA]: BI Keluarkan Uang Koin Anyar Rp 100 Ribu

Bank Indonesia. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Akun Facebook Djon Liem (fb.com/djon.liem.712) pada 27 Desember 2021 mengunggah sebuah gambar yang memperlihatkan uang koin berwarna emas yang terdapat lambang negara Garuda.

Pada bagian atas terdapat tulisan “SERATUS RIBU RUPIAH”. Pada bagian sisi kiri terdapat angka 2021 dan sisi kanan terdapat angka 2030. Di bawah angka 100.000, terdapat tulisan “BANK INDONESIA” dengan narasi sebagai berikut:

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Timor Leste Kembali ke Indonesia

"Mata Uang Baru yg di keluarkan oleh BI… Seratus Ribu Rupiah… Apik ee….Tapi klo ngelinding trus masuk got… Nangis lah…."

Sumber: bit.ly/32Z6Xf4 (Arsip)

FAKTA

Bank Indonesia memastikan tidak pernah mengeluarkan uang seratus ribu rupiah dalam pecahan koin pada tahun 2021.

Direktur Komunikasi Bank Indonesia, Junanto Herdiawan menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.

Sebelumnya, klaim yang sama dalam bentuk video sudah pernah diperiksa faktanya melalui artikel berjudul “[SALAH] Uang Koin Baru Pecahan Rp100.000 Terbitan Tahun 2021” yang terbit di situs turnbackhoax.id pada 20 Oktober 2021.

Dilansir dari artikel ini, Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan menegaskan, informasi yang mengatakan bahwa Bank Indonesia mengeluarkan uang koin baru Rp100.000 terbitan 2021 adalah tidak benar.

Tangkapan layar hoaks.
Tangkapan layar hoaks.

Diketahui, Bank Indonesia memang pernah mengeluarkan uang logam Rp 100.000. Namun uang tersebut dicetak pada 1974 dan merupakan uang rupiah khusus (URK). Gambar muka uang koin Rp100.000 terbitan 1974 tersebut adalah Lambang Negara Burung Garuda, Selanjutnya ada teks berbunyi “BANK INDONESIA” dan tahun penerbitan 1974. Di belakang uang koin tersebut ada gambar Komodo, spesies biawak besar yang terdapat di Pulau Komodo, Rinca, Flores.

Saat ini, uang tersebut tidak lagi berlaku. Hal ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021. Melalui aturan ini, URK tersebut sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia terhitung sejak 30 Agustus 2021.


KESIMPULAN

Berdasarkan hasil penelusuran Mafindo, klaim adanya mata uang baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tahun 2021 berupa koin pecahan seratus ribua rupiah merupakan informasi palsu. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Setelah Omicron Muncul Varian Delmicron

#Bank Indonesia ##HOAKS/FAKTA #Penyebar Hoaks #Mafindo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bakom Tegaskan tak Ada Niat Menempatkan BI di Bawah Pemerintah
Independensi tidak boleh mengorbankan koordinasi antarlembaga.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Bakom Tegaskan tak Ada Niat Menempatkan BI di Bawah Pemerintah
Indonesia
Ekonom Minta Pemerintah tak Intervensi BI, Indonesia Kembali ke Masa Purba
BI merupakan bank sentral yang wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Ekonom Minta Pemerintah tak Intervensi BI, Indonesia Kembali ke Masa Purba
Indonesia
Bakom Bantah Wacana Jadikan Bank Indonesia Bagian Dari Pemerintah
Pernyataan tersebut disampaikan Tenaga Ahli Utama Bakom RI Fithra Faisal Hastiadi di tengah sorotan terhadap independensi bank sentral.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Bakom Bantah Wacana Jadikan Bank Indonesia Bagian Dari Pemerintah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Pemerintah dikabarkan akan memungut pajak untuk masyarakat yang ingin jogging.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Indonesia
Ingat! Uang Digital Tidak Gantikan Uang Kartal
Digitalisasi dan penggunaan rupiah secara fisik akan terus dikembangkan secara bersamaan guna memberikan pilihan kepada masyarakat dalam melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Ingat! Uang Digital Tidak Gantikan Uang Kartal
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Capai Rp16 Juta per Bulan
Beredar informasi di media sosial yang menyebut, gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih mencapai Rp16 juta. Cek kebenaran informasinya.
Yusuf Abdillah - Rabu, 19 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Capai Rp16 Juta per Bulan
Indonesia
3 Perbedaan Kartu Kredit Indonesia dengan Kartu Kredit Konvensional
Apa perbedaan Kartu Kredit Indonesia dengan kartu kredit konvensional? Berikut beberapa poin pentingnya.
Yusuf Abdillah - Selasa, 18 Agustus 2026
3 Perbedaan Kartu Kredit Indonesia dengan Kartu Kredit Konvensional
Indonesia
Posisi Utang Luar Negeri Indonesia Naik Lagi, Tembus Rp 8,09 Kuadriliun di Triwulan II-2026
BI melaporkan ULN Indonesia triwulan II-2026 naik 4,4% yoy menjadi USD 453,4 miliar dengan rasio ULN terhadap PDB 30,6%.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Posisi Utang Luar Negeri Indonesia Naik Lagi, Tembus Rp 8,09 Kuadriliun di Triwulan II-2026
Indonesia
Angin Segar 'in this Economy', BI Gratiskan Biaya QRIS Merchant Mulai 1 Oktober
Bank Indonesia resmi gratiskan biaya QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu di semua merchant mulai 1 Oktober 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Angin Segar 'in this Economy', BI Gratiskan Biaya QRIS Merchant Mulai 1 Oktober
Indonesia
BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia untuk Masyarakat Umum, Bisa Dipakai Transaksi QRIS
Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk segmen ritel atau masyarakat umum.
Yusuf Abdillah - Senin, 17 Agustus 2026
BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia untuk Masyarakat Umum, Bisa Dipakai Transaksi QRIS
Bagikan