HMI Minta Mendag Tinjau Ulang Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
Minyak goreng. Foto: MP/Dicke Prasetia.
MerahPutih.com - Kebijakan pemerintah memberikan subsidi minyak goreng menjadi satu harga Rp 14.000 dianggap tidak tepat sasaran. Akibatnya, terjadi panic buying atau aksi borong di tengah masyarakat.
Wakil Sekretaris Bidang Eksternal PB HMI, Ilham Mandala mengatakan, sebetulnya aksi borong ini bisa diantisipasi jika pemerintah menyiapkan infrastruktur baik hulu maupun hilir secara matang dan terstruktur.
Baca Juga
Minimarket Keluhkan Warga yang Ajak Keluarga Borong Minyak Goreng
Ilham pun meminta regulasi baru yang diterbitkan Menteri Perdagangan M. Lutfi, yakni Permendag Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor ditinjau kembali. Sebab, berpotensi penyaluran subsidi tidak tepat sasaran.
"Dari sisi penjualan, ini sangat tidak ramah bahkan bisa merugikan bagi pedagang kecil yang berada di pasar basah atau pasar tradisional karena pendistribusian belum ada ada kejelasan alur pembayaran subsidi terkait minyak goreng kemasan satu harga ini," ujar Ilham Jumat (21/1).
Ia juga menyoroti keputusan pemerintah menggunakan dana Badan Pengolala Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDP KS) sebesar Rp 7,6 triliun untuk minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter yang mulai berlaku 19 Januari 2022.
Baca Juga
Dana Rp 7,6 triliun itu dipergunakan untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran dan membiayai minyak goreng kemasan sebanyak 250 juta liter per bulan atau sekitar 1,5 miliar liter selama enam bulan ke depan.
"Kami meminta harus dikawal sampai tuntas turun sampai ke tangan tepat dan agar tidak ada penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas Ilham.
Menurutnya, minyak goreng curah seharusnya, ikut disubsidi, bahkan menjadi prioritas utama. Alasannya, di tingkat konsumen, pemakaian nminyak goreng curah di Indonesia masih tergolong tinggi, yakni mencapai 300 juta liter. Jumlah ini melebihi tingkat konsumsi minyak goreng kemasan.
"Dengan naiknya minyak goreng curah ini sangat berdampak sekali atas kelangsungan perekonomian tingkat penduduk dengan pendapatan rendah dan juga dengan usaha mikro, kecil dan menengah dan saya meminta
pemerintah untuk ikut menurunkan harga minyak goreng curah," tuturnya.
Lebih lanjut, Ilham menyarankan, pemerintah sebaiknya membatasi arus ekspor CPO dan menaikkan pajak ekspor DMO terkait CPO demi menjaga rantai pasokan minyak goreng dalam negeri. (Asp)
Baca Juga
Puan Maharani Sebut Harga Minyak Goreng di Pasar Legi Masih Mahal
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Indonesia Ekspor Perdana 23 Ton Durian Beku ke China dengan Nilai Rp 2 Miliar
Kemendag Terima 7.887 Laporan Konsumen Sepanjang 2025, 99 Persen Ditangani
Jelang Ramadan, Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng di Aceh Aman
Kemendag Salurkan 100 Tenda Darurat untuk Pedagang Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Pantau Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Senen dan Johar Baru, Wamendag: Stok Aman Jelang Tahun Baru 2026
Jelang Nataru, Pemerintah Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Tak Lagi Kompromi, Pakaian Bekas Impor Bakal Langsung Dimusnahkan