Penimbun Minyak Goreng Terancam Penjara hingga Lima Tahun
Minyak goreng. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Harga minyak goreng yang sempat melambung menjadi sorotan masyarakat.
Polri terus mengantisipasi penimbunan minyak goreng satu harga di seluruh wilayah di Indonesia.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng per liternya Rp 14 ribu sejak Rabu (19/1).
Baca Juga:
Puan Maharani Sebut Harga Minyak Goreng di Pasar Legi Masih Mahal
Dalam hal ini, pelaku yang bermain-main dengan kebijakan minyak goreng satu harga dan mengambil keuntungan pribadi akan ditindak dengan tegas.
Termasuk para penimbun yang menjual kembali minyak goreng dengan harga tinggi.
"Kami akan melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya, Jumat (21/1).
Menurut Ramadhan, pihaknya akan membentuk tim pengawas di seluruh wilayah Indonesia.
Tim tersebut akan memonitoring proses produksi hingga distribusi minyak goreng sehingga tidak menyalahi kebijakan yang ditetapkan.
Oknum yang menjadi penimbun minyak goreng nantinya akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp 50 miliar," tukasnya.
Baca Juga:
Minyak Goreng di DKI Langka, Apindo Ngadu ke Kemendag
Sebagai informasi, pemerintah mulai menetapkan kebijakan harga untuk minyak goreng yakni Rp 14 ribu per liternya mulai Rabu (19/1), pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.
Namun, khusus pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.
Pemerintah memutuskan meningkatkan upaya penutupan selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
Selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 7,6 triliun. (Knu)
Baca Juga:
Warga Mengeluh Harga Minyak Goreng Masih di Atas Rp 14 Ribu Per Liter
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Jelang Ramadan, Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng di Aceh Aman
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Harga Minyak Goreng Stabil Tinggi, Tidak Pernah Turun