Hitungan Kenapa Pengembalian Dana Tabungan Perumahan PNS Sangat Kecil
Ilustrasi pembangunan rumah. (Foto: Kementerian PUPR).
MerahPutih.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memaparkan, sejak beroperasi pada 2019, BP Tapera memiliki 4,02 juta peserta aktif, 1,02 juta peserta pensiun atau ahli waris, dengan dana peserta aktif Rp8,18 triliun dan dana peserta pensiun atau ahli waris Rp2,69 triliun.
BP Tapera telah mengembalikan tabungan perumahan rakyat kepada 956.799 pensiunan PNS atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 triliun.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan penyebab kecilnya jumlah pengembalian simpanan peserta Tapera, terutama pensiunan PNS setelah puluhan tahun menabung karena iuran yang dibebankan juga sedikit.
Heru menjelaskan, nilai tabungan di era Bapertarum-PNS atau sebelumnya muncul Tapera, diatur dalam Keppres Nomor 14 Tahun 1993, dan nominalnya menyesuaikan dengan golongan PNS.
Baca juga:
Pengelolaan Dana Dinilai Karut Marut, DPR Minta Program Tapera Dibatalkan
Iuran untuk PNS golongan I hanya Rp 3.000 per bulan, golongan II Rp 5.000, golongan III Rp 7.000, dan golongan IV Rp 10.000 per bulan.
"Jadi mengapa simpanan yang didapat hanya Rp 5 jutaan karena setiap golongan iurannya kecil sekali, otomatis (simpanan) yang dikembalikan juga kecil,” kata Heru.
Heru mencontohkan, jika PNS golongan III menabung di Bapertarum pada 1993, kemudian naik ke golongan IV pada 2007, dan pensiun pada 2016, mereka hanya akan mendapat dana pengembalian pokok simpanan sebesar Rp 2.256.000, tanpa hasil pemupukan.
Namun, setelah tabungan peserta eks Bapertarum diintegrasikan dan dialihkan ke Tapera, nilai ekonomis tabungan peserta meningkat karena adanya pemupukan dana.
Baca juga:
Jadi Sorotan, Tapera Klaim Kembalikan Uang PNS dan Ahli Warisnya hingga Triliunan
Namun dengan Tapera, jika PNS golongan IIIA mulai menabung pada 1995, lalu naik golongan IV pada 2009 maka nilai total tabungan Tapera peserta per Mei 2024 mencapai Rp 7.776.233, dengan Rp5.280.233 di antaranya merupakan hasil pemupukan dana.
Meski sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, Heru mengatakan bahwa BP Tapera belum berencana membuka tabungan kepesertaan baru.
"Karena lembaganya saat ini masih fokus meningkatkan tata kelola untuk membangun kepercayaan publik. Saat ini hanya mengelola dana dari dua sumber, yakni alokasi APBN untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan dana Tapera untuk peserta PNS eks Bapertarum," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Indonesia Hadapi Fenomena Urban Sprawl, Butuh Pemukiman Terintegrasi
Realisasi Kredit Rumah FLPP Telah capai 107.070 Unit di Juni 2024
[HOAKS atau FAKTA ] : Dana Tapera Dipakai untuk Tutupi Defisit APBN
Begini Cara Perhitungan BP Tapera Soal Potongan Bagi Peserta
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Geledah Kantor Jokowi Ditemukan Bukti Dana Tapera
Begini Rincian Gelontoran APBN Buat Rumah Rakyat