Hingga Siang Ini, MK Baru Terima 1 Sengketa Pilgub dari Total 206 Gugatan Pilkada
Gedung MK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Hingga Selasa (10/12) siang, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 206 permohonan pengajuan sengketa Pilkada 2024 tingkat kabupaten hingga provinsi.
Berdasarkan laman/website MK, tercatat 206 permohonan yang didaftarkan ke Kepaniteraan MK itu dengan rincian, 166 permohonan sengketa pemilihan bupati, 39 sengketa pemilihan wali kota, dan satu permohonan sengketa pemilihan gubernur.
Satu-satunya permohonan pemilihan gubernur (Pilgub) yang didaftarkan tersebut ialah terkait hasil Pilkada Provinsi Papua Selatan.
Permohonan yang resmi terdaftar pada Senin (9/12) malam ini, sekaligus menjadi sengketa pilkada provinsi pertama yang didaftarkan ke MK pada tahun ini.
Baca juga:
MK Bikin 2 Panel Hakim Sengketa Pilkada, Janji Tidak Ada Konflik Kepentingan
Untuk hasil pilkada tingkat kota yang paling banyak digugat ialah Pilkada Kota Banjarbaru. Hingga Selasa siang dilansir Antara, tercatat sebanyak empat permohonan yang berkaitan dengan sengketa pemilihan wali kota Banjarbaru telah didaftarkan ke Mahkamah.
Adapun, hasil pilkada tingkat kabupaten yang paling banyak digugat adalah Pilkada Kabupaten Dogiyai, Pilkada Kabupaten Raja Ampat, dan Pilkada Kabupaten Halmahera Utara. MK telah menerima masing-masing tiga gugatan terkait hasil pilkada di kabupaten tersebut. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas