Hingga Siang Ini, MK Baru Terima 1 Sengketa Pilgub dari Total 206 Gugatan Pilkada


Gedung MK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Hingga Selasa (10/12) siang, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 206 permohonan pengajuan sengketa Pilkada 2024 tingkat kabupaten hingga provinsi.
Berdasarkan laman/website MK, tercatat 206 permohonan yang didaftarkan ke Kepaniteraan MK itu dengan rincian, 166 permohonan sengketa pemilihan bupati, 39 sengketa pemilihan wali kota, dan satu permohonan sengketa pemilihan gubernur.
Satu-satunya permohonan pemilihan gubernur (Pilgub) yang didaftarkan tersebut ialah terkait hasil Pilkada Provinsi Papua Selatan.
Permohonan yang resmi terdaftar pada Senin (9/12) malam ini, sekaligus menjadi sengketa pilkada provinsi pertama yang didaftarkan ke MK pada tahun ini.
Baca juga:
MK Bikin 2 Panel Hakim Sengketa Pilkada, Janji Tidak Ada Konflik Kepentingan
Untuk hasil pilkada tingkat kota yang paling banyak digugat ialah Pilkada Kota Banjarbaru. Hingga Selasa siang dilansir Antara, tercatat sebanyak empat permohonan yang berkaitan dengan sengketa pemilihan wali kota Banjarbaru telah didaftarkan ke Mahkamah.
Adapun, hasil pilkada tingkat kabupaten yang paling banyak digugat adalah Pilkada Kabupaten Dogiyai, Pilkada Kabupaten Raja Ampat, dan Pilkada Kabupaten Halmahera Utara. MK telah menerima masing-masing tiga gugatan terkait hasil pilkada di kabupaten tersebut. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
