Hendak Digelandang ke BNNP DKI, Ardhito Jelaskan Kondisi Kesehatannya

(foto: istimewa)
Merahputih.com - Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika, musisi dan pemain peran, Ardhito Pramono akan menjalani asesmen.
Asesmen bakal berlangsung di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Selasa (18/1). Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat penyalahgunaan narkoba meliputi aspek medis dan sosial.
”Hari ini rencananya mau di bawa ke BNNP untuk menjalani serangkaian proses asesmen,” kata Kuasa Hukum Ardhito Pramono, Adit kepada wartawam, Selasa (18/1).
Baca Juga:
Polisi Bakal Buka Modus hingga Motif Narkotika Artis Ardhito Pramono
Ardhito keluar dari ruangan penyidik didampingi oleh sang istri Jeanne Sanfadelia dan Kuasa hukumnya. Ardhito mengenakan sweater kuning dan celana jeans dipadu masker bercorak merah putih.
Sayangnya, pria berkacamata ini irit bicara saat ditanyai sejumlah awak media. ”Sehat-sehat,” jawab Ardito usai ditanyai wartawan mengenai kondisi kesehatannya.
Baca Juga:
Ditampilkan Pakai Baju Tahanan, Ardhito Pramono Terancam Dipenjara Empat Tahun
Kabar pengajuan yang sudah dilakukan beberapa hari yang lalu pun dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Danang Setiyo.
“Keluarganya sudah (mengajukan), 14 Januari keluarga mengajukan,” ujar Danang.
Danang pun menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihaknya hanya tinggal menunggu jadwal asesmen dari BNN.
“Sekarang kami menunggu jadwal pelaksanaan asesmen,” tambah Danang.
Baca Juga:
Sebelumnya, aktor Ardhito diciduk kepolisian dikediamannya di kawasan Jakarta Timur (12/1). Saat ditangkap, ditemukan barang bukti yang sudah diamankan yakni ganja dan beberapa pil Alprazolam.
Setelah melakukan tes urine dan dinyatakan positif, kini Ardhito Pramono menjadi tersangka yang dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital

Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
