Hasto Tegaskan Dana Suap bukan Dari Dirinya, Ngaku Korban Komunikasi Anak Buah
Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
MERAHPUTIH.COM - SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan ia seharusnya dibebaskan dari dakwaan suap karena fakta hukum terkait dengan aliran dana Harun Masiku sudah pernah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya.
Hal itu disampaikan Hasto merespons putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024. Menurut Hasto, keterangan saksi dan sumber dana dalam perkara yang menjeratnya bukan merupakan fakta baru, melainkan sudah tercatat dalam putusan nomor 18 dan 28 tahun 2020. Ia menyebut putusan hakim seharusnya memperhatikan jejak hukum tersebut.
“Terhadap tuduhan suap, saya dinyatakan bersalah. Padahal, di dalam putusan nomor 18 dan 28 tahun 2020, seluruh fakta-fakta yang tadi dinyatakan baru, itu bukanlah fakta baru. Karena sangat jelas, keterangan Saudara Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, di dalam persidangan ini juga seluruh sumber dana berasal dari Harun Masiku,” kata Hasto kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).
Ia menyoroti ketidaksesuaian dalam penyebutan jumlah dana yang digunakan dalam kasus tersebut. Menurutnya, nominal Rp 400 juta yang dikemukakan dalam persidangan merupakan hasil pengaburan dari angka sebenarnya.
“Bahwa dana dari Harun Masiku tahap pertama itu bukanlah Rp 400 juta. Sebagai hasil otak-atik, 600 dikurangi 200 menjadi 400. Namun, ternyata Rp 750 juta,” ungkap Hasto, seraya menambahkan bahwa total dana dari Harun Masiku mencapai Rp 1,5 miliar.
Baca juga:
Merasa Jadi Korban Ketidakadilan seperti Tom Lembong, Hasto Kristiyanto Berencana Jadi Lawyer
Hasto menilai, jika sumber dana sudah jelas berasal dari Harun Masiku dan fakta itu sudah pernah diuji di pengadilan, ia seharusnya tidak diposisikan sebagai pihak pemberi atau penerima suap. Menurut Hasto, ia hanya menjadi korban dari komunikasi internal staf partai yang keliru.
“Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah. Di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana, di bawah sumpah, itu berasal dari Harun Masiku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hasto menyatakan tetap menghormati proses hukum, tapi menyayangkan fakta-fakta hukum penting yang justru diabaikan sehingga merusak rasa keadilan. Ia menyebut tema pembelaannya yakni menggugat keadilan.
"Karena itulah terhadap putusan tadi, ya, saya terima dalam konteks bahwa ini merupakan ketidakadilan. Bahwa tema menggugat keadilan itu akan selalu relevan," pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
PDIP Dorong Anggaran MBG Diefisiensikan untuk Dana Darurat Bencana di Daerah