Hasto Mengaku Tulis 'Ok Sip' Cuma Balas WA Tanpa Paham Maksud Saeful Bahri

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 26 Juni 2025
Hasto Mengaku Tulis 'Ok Sip' Cuma Balas WA Tanpa Paham Maksud Saeful Bahri

Hasto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan. (Dok Tim Hasto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto membeberkan konteks 'ok sip' pada komunikasinya dengan mantan kader partai banteng Saeful Bahri.

Saeful pernah mengirimkan pesan Whatsapp yang isinya menyampaikan telah bertemu dengan Harun Masiku dan pamit bergeser dari Rumah Aspirasi yang berlokasi di Jalan Sutan Syahrir. Kemudian, pesan itu dibalas Hasto dengan kalimat 'ok sip'.

Terdakwa Hasto berdalih saat itu membalas 'ok sip' hanya sebagai tanda bila telah menerima pesan Whatsapp tanpa mengetahui substansinya.

Baca juga:

Hasto Marah Saeful Bahri Minta Uang Operasional PAW Harun Masiku: Saya Tegur Keras

"Ya saya tidak tahu (maksud Saeful Bahri), makanya saya jawab 'ok sip' di situ. Saya tidak menanyakan pertemuannya apa, hasilnya gimana. Karena itu jawaban standar saya," kata Hasto, menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6).

Hasto juga menegaskan tidak pernah mengetahui pertemuan antara Saeful Bahri dengan Harun Masiku. Sebab, perintah resmi diberikan DPP PDIP kepada Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum partai.

Apalagi, lanjut Hasto, kondisinya saat itu sedang fokus pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Rakernas PDIP sehingga balasan 'ok sip' yang ditulisnya hanya menandakan bila pesan Saeful Bahri telah diterima.

"Maka kalau mau memaknai 'ok sip' itu nanti harus dilihat dengan jawaban 'ok sip' saya yang lainnya. Karena itu menunjukan 'ok sip' itu adalah suatu jawaban saya terima WA, tapi substansinya apa saya tidak begitu perhatikan, sebagai jawaban formal bahwa saya telah menerima WA tersebut," papar terdakwa.

Baca juga:

Diperiksa sebagai Terdakwa, Hasto Kristiyanto Bantah Punya Kedekatan dengan Harun Masiku

"Artinya pada saat itu saudara terdakwa menyakini bahwasanya memang Saeful Bahri melaporkan kepada saudara terdakwa telah bertemu dengan Harun masiku di SS?" tanya JPU.

"Tidak, tidak seperti itu. Karena itu adalah jawaban saya di tengah tengah kesibukan saya," jawab Hasto. (Pon)

#Sidang Hasto #Harun Masiku #Pengadilan Tipikor #Hasto Kristiyanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menghormati pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji ke Pengadilan Tipikor.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK membentuk tim khusus untuk memburu Harun Masiku.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Indonesia
Sambut 1 Abad Sumpah Pemuda, PDIP Luncurkan Wadah Aspirasi Pemuda 'Public Pulse 28'
Gagasan Public Pulse 28 sejatinya telah dirintis sejak 2024 sebagai ruang dialektika berkala.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Sambut 1 Abad Sumpah Pemuda, PDIP Luncurkan Wadah Aspirasi Pemuda 'Public Pulse 28'
Indonesia
PDIP Menyeru ke NU untuk Tetap Jadi Penjaga Moral Bangsa, Bebas dari Kooptasi Kekuasaan
NU telah ikut membentuk DNA Indonesia bersama PNI, Muhammadiyah, dan seluruh komponen bangsa lainnya. 

Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
PDIP Menyeru ke NU untuk Tetap Jadi Penjaga Moral Bangsa, Bebas dari Kooptasi Kekuasaan
Indonesia
PDIP Tagih Jawaban BGN soal Data Kader Diduga Ikut Proyek MBG
PDIP kirim surat setelah adanya pernyataan dari petinggi BGN yang menyebut hampir seluruh partai politik terlibat dalam pengadaan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
PDIP Tagih Jawaban BGN soal Data Kader Diduga Ikut Proyek MBG
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Bagikan