Hasto Beri Pesan ke Kader PDIP, Diminta Tetap Loyal dan Jaga Megawati

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Hasto Beri Pesan ke Kader PDIP, Diminta Tetap Loyal dan Jaga Megawati

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Indonesia, majelis hakim, dan rekan-rekan pers, setelah membacakan eksepsi dalam persidangan kasus yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Saat jeda persidangan, Hasto menegaskan, bahwa perjuangannya menegakkan keadilan adalah bagian dari cita-cita seluruh anak bangsa yang merindukan kemerdekaan dan keadilan.

"Saya juga berterima kasih kepada majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada saya dan penasihat hukum untuk membacakan eksepsi. Saya sendiri yang menulis eksepsi ini dengan tangan saya di rumah tahanan. Ada 27 lembar yang ketika diterjemahkan menjadi 20 lembar. Ini menunjukkan suatu spirit yang bekerja untuk menegakkan keadilan," kata Hasto kepada awak media, Jumat (21/3).

Hasto juga mengungkapkan, bahwa eksepsi yang dibacakannya ditulis secara manual selama ia berada di rumah tahanan.

Baca juga:

Hasto Sebut Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus yang Menjerat Dirinya

"Saya menulis ini dengan tangan saya sendiri di rumah tahanan. Ini adalah bentuk komitmen saya untuk menegakkan keadilan dan menyampaikan kebenaran," ujarnya.

Bahkan, Hasto sempat menunjukkan kertas berisi tulisan tangannya itu saat sidang. Ia menambahkan, eksepsi tersebut tidak hanya berisi pembelaan hukum, tetapi juga perspektif ideologis dan historis tentang pentingnya keadilan bagi bangsa Indonesia.

"Di dalam eksepsi ini, saya menyampaikan bahwa keadilan adalah cita-cita seluruh anak bangsa yang merindukan kemerdekaan. Ini adalah semangat yang menggerakkan para pahlawan bangsa untuk berjuang," jelas dia.

Politikus asal Yogyakarta ini juga menegaskan, bahwa keadilan merupakan prinsip yang sangat hakiki dan melekat pada nilai-nilai kebangsaan.

Baca juga:

Terkait Hak Praperadilan, Hasto Sebut KPK Langgar UUD 1945 hingga KUHAP

"Keadilan itu sangat hakiki, melekat pada prinsip yang berketuhanan, demokrasi, kebangsaan, dan keadilan sosial itu sendiri. Jika kita mengabaikan praktik-praktik ketidakadilan, maka kita sama saja dengan membunuh masa depan kita sebagai bangsa," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa perjuangan para pahlawan bangsa tidak hanya untuk meraih kemerdekaan, tetapi juga untuk menegakkan keadilan.

“Mengapa para pahlawan kita berjuang? Karena mereka ingin mendapatkan keadilan. Keadilan adalah cita-cita yang harus kita perjuangkan bersama," tegas Hasto.

Hasto Sampaikan Dukungan untuk Megawati Soekarnoputri

Selain itu, Hasto juga menyampaikan pesan kepada seluruh kader PDIP untuk tetap tenang dan bersemangat dalam mendukung Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pers dan seluruh akar rumput partai, anak ranting, ranting PAC, DPC. Tetap tenang, terus bersemangat, dan berikan dukungan serta loyalitas tertinggi kepada Ketua Umum kita, Ibu Megawati Soekarnoputri, dalam mengabdi kepada bangsa dan negara serta menjalankan tugas-tugas internasionalnya," ujarnya.

Hasto menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus memperjuangkan keadilan.

"Keadilan adalah cita-cita kita bersama. Mari kita terus berjuang untuk menegakkan keadilan dan membangun masa depan bangsa yang lebih baik," pungkasnya. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #PDIP #Megawati Soekarnoputri #Praperadilan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Pelemahan benteng demokrasi tidak dilakukan melalui pengerahan militer atau perebutan kekuasaan secara paksa, tapi dilegalkan melalui instrumen hukum formal atau autocratic legalism.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Indonesia
Dari AS hingga Asia, Forum CALD Soroti Gelombang Populisme dan Kemunduran Demokrasi
Demokrasi menghadapi tantangan serius ketika kekuasaan politik dan ekonomi semakin terkonsentrasi, kepercayaan publik terhadap institusi melemah, ketimpangan membesar, serta populisme mendapatkan ruang untuk berkembang.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Dari AS hingga Asia, Forum CALD Soroti Gelombang Populisme dan Kemunduran Demokrasi
Indonesia
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Hakim PN Jakarta Selatan mengungkap dugaan Febrie Adriansyah menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah, bukan hanya amar yang menyatakan permohonan ditolak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Indonesia
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Ahli hukum pidana UGM Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasi di Indonesia. Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti dasar hukumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Pengerahan Kapal RS Laksamana Malahayati ini merupakan tindak lanjut dan arahan langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Indonesia
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Ahli hukum tata negara Untar Prof Rasji menilai sprindik yang tak ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus bertentangan dengan aturan dan cacat hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta hakim menyatakan surat penahanan, penetapan tersangka, dan surat perintah penyidikan tidak sah dalam sidang praperadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Bagikan