Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Hasil Survei: Masyarakat Cenderung Tidak Percaya Pemilu 2024 Jurdil

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Februari 2024
Hasil Survei: Masyarakat Cenderung Tidak Percaya Pemilu 2024 Jurdil

TPS Pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - KPU tengah melakukan perhitungan lewat Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Tetapi, Sirekap tengah menjadi sorotan dari pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies - Muhaimin. Bahkan, lawan Prabowo - Gibran, menilai jika banyak kecuruangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang harusnya berpegang pada asas jujur dan adil (Jurdil).

Berdasarkan hasil jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI) terjadi penurunan persepsi masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu yang berlangsung jujur jurdil. Adapun LSI melakukan survei pada periode 19-21 Februari 2024.

Baca Juga:

19 TPS di Jakarta Utara Gelar Pemilu Susulan 24 Februari

Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan mengatakan sebenarnya masyarakat memiliki kepercayaan bahwa pemilu telah berlangsung jurdil. Hal tersebut terlihat dari data exitpoll pada hari pemungutan suara atau 14 Februari 2024.

Dia menyebut, pada hari pencoblosan tingkat persepsi masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu jurdil sebesar 94,3 persen. Namun, tingkat kepercayaan tersebut justru menurun tajam usai penyelenggaraan pemilu.

"Sekarang kita tanyakan bagaimana evaluasi pemilih terhadap pelaksanaan pemilu? Maka tingkat penilaian jurdil itu menurun tajam. Dari 94,3 persen menjadi 76,4 persen. Jadi turun hampir 20 persen. Penurunan yang signifikan," kata Djayadi saat memaparkan hasil survei Minggu (25/2).

Menurut Djayadi, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu jurdil harus menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sebab, kata dia, masyarakat terus menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan sentimen negatif.

"Ini suatu yang mungkin perlu menjadi perhatian baik dari KPU penyelenggara pemilu lainnya ataupun pemerintah bahwa ada penurunan penilaian positif masyarakat terhadap pemilu dari hari ke hari," ujarnya.

LSI melakukan survei pada periode 19 sampai 21 Februari 2024 dengan menggunakan metode random digit dialing (RDD). RDD adalah sebuah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.

LSI menyebut terdapat 1.211 responden terlibat dalam survei dengan pengambilan data dilakukan lewat metode wawancara melalui sambungan telepon. Survei tersebut memiliki margin of error survei sekira ±2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

KPU menetapkan, jadwal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yakni di wilayah kerja Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada 15-24 Februari 2024 dan kecamatan pada 14 Februari- 3 Maret 2024. (Pon)

Baca Juga:

Bawaslu Terima 1.116 Laporan Pelanggaran Pemilu 2024

#Pemilu #Pilpres 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan