Hasil Survei: Cuma 6 Persen Warga Percaya Partai Politik
Partai Politik. (Foto: MP/ Dicke)
MerahPutih.com - Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei bertajuk 'Trust terhadap Institusi Politik, Isu-isu Mutakhir, dan Dinamika Elektoral Jelang Pemilu Serentak 2024'. Hasilnya, partai politik menjadi institusi di Indonesia yang paling tidak dipercaya oleh publik.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, mengatakan hasil survei ini menunjukkan, hanya 6 persen responden yang menyatakan sangat percaya dan 48 persen cukup percaya dengan partai politik.
Baca Juga:
PKB Akan Sambut Politikus Gerindra M. Taufik Jika Pindah Partai
Sementara itu, 32 persen publik menyatakan sedikit percaya dan 10 persen tidak percaya sama sekali dengan partai politik.
"Dibanding institusi yang lain partai politik tingkat trust-nya paling rendah," kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei lembaganya secara daring, Minggu (3/4).
Burhanuddin menjelaskan, partai politik memang merupakan institusi demokrasi paling krusial. Sebab dalam demokrasi partai politik diharapkan mampu menyuarakan aspirasi publik.
"Jika dibandingkan dengan awal reformasi tingkat kepercayaan publik saat itu tinggi, tapi belakangan kan turun. Ini bukan hal baru, bukan temuan baru beberapa tahun terakhir sudah kita temukan, ada masalah serius di partai politik," ujarnya.
Sementara itu, kata Burhanuddin, TNI menjadi institusi yang paling dipercaya publik. Sebanyak 26 persen sangat percaya dengan TNI dan 67 persen cukup percaya.
Baca Juga:
Partai Perindo Berhentikan Bupati Bengkulu Selatan Terkait OTT KPK
"Jadi the most trusted institution di Indonesia itu TNI," kata Burhanuddin.
Adapun posisi kedua institusi yang dipercaya publik versi Survei Indikator Politik Indonesia yakni presiden (85 persen), Mahkamah Agung (79 persen), Mahkamah Konstitusi (78 persen), Polri (76 persen). Kemudian KPK (74 persen), pengadilan (74 persen), Kejaksaan (74 persen), MPR (67 persen), DPD (65 persen), DPR RI (61 persen).
Survei Indikator Politik Indonesia ini dilakukan pada 11-21 Februari 2022 secara tatap muka terhadap 1.200 responden dengan jumlah proporsional di setiap provinsi.
Sampel diambil berdasarkan jumlah masyarakat yang punya hak pilih di setiap provinsi. Penarikan survei menggunakan metode multistage random sampling dengan margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. (Pon)
Baca Juga:
Sambangi KPK, Keluarga Yakin Bupati PPU Korban Politik Partainya
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Survei DFW Temukan 3 Kendala Besar Koperasi Merah Putih
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu