Hasil Survei: Cuma 6 Persen Warga Percaya Partai Politik


Partai Politik. (Foto: MP/ Dicke)
MerahPutih.com - Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei bertajuk 'Trust terhadap Institusi Politik, Isu-isu Mutakhir, dan Dinamika Elektoral Jelang Pemilu Serentak 2024'. Hasilnya, partai politik menjadi institusi di Indonesia yang paling tidak dipercaya oleh publik.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, mengatakan hasil survei ini menunjukkan, hanya 6 persen responden yang menyatakan sangat percaya dan 48 persen cukup percaya dengan partai politik.
Baca Juga:
PKB Akan Sambut Politikus Gerindra M. Taufik Jika Pindah Partai
Sementara itu, 32 persen publik menyatakan sedikit percaya dan 10 persen tidak percaya sama sekali dengan partai politik.
"Dibanding institusi yang lain partai politik tingkat trust-nya paling rendah," kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei lembaganya secara daring, Minggu (3/4).
Burhanuddin menjelaskan, partai politik memang merupakan institusi demokrasi paling krusial. Sebab dalam demokrasi partai politik diharapkan mampu menyuarakan aspirasi publik.
"Jika dibandingkan dengan awal reformasi tingkat kepercayaan publik saat itu tinggi, tapi belakangan kan turun. Ini bukan hal baru, bukan temuan baru beberapa tahun terakhir sudah kita temukan, ada masalah serius di partai politik," ujarnya.
Sementara itu, kata Burhanuddin, TNI menjadi institusi yang paling dipercaya publik. Sebanyak 26 persen sangat percaya dengan TNI dan 67 persen cukup percaya.
Baca Juga:
Partai Perindo Berhentikan Bupati Bengkulu Selatan Terkait OTT KPK
"Jadi the most trusted institution di Indonesia itu TNI," kata Burhanuddin.
Adapun posisi kedua institusi yang dipercaya publik versi Survei Indikator Politik Indonesia yakni presiden (85 persen), Mahkamah Agung (79 persen), Mahkamah Konstitusi (78 persen), Polri (76 persen). Kemudian KPK (74 persen), pengadilan (74 persen), Kejaksaan (74 persen), MPR (67 persen), DPD (65 persen), DPR RI (61 persen).
Survei Indikator Politik Indonesia ini dilakukan pada 11-21 Februari 2022 secara tatap muka terhadap 1.200 responden dengan jumlah proporsional di setiap provinsi.
Sampel diambil berdasarkan jumlah masyarakat yang punya hak pilih di setiap provinsi. Penarikan survei menggunakan metode multistage random sampling dengan margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. (Pon)
Baca Juga:
Sambangi KPK, Keluarga Yakin Bupati PPU Korban Politik Partainya
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
