MerahPutih.com - Terdakwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan kondisi kesehatannya menurun dan ada kemungkinan harus kembali menjalani tindakan operasi di hadapan majelis hakim Tipikor.
“Berdasarkan MRI kemarin, hasil laporannya kurang baik karena ada kemunduran dalam penyembuhan saya, ada reinfeksi baru di dalam ditambah luka luar,” ujar Nadiem menjawab pertanyaan hakim mengenai kondisinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (5/3).
Baca juga:
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Sidang Perdana Sempat Tertunda karena Operasi
Nadiem menambahkan kembali membutuhkan perawatan intensif seperti beberapa bulan sebelumnya ketika. Terdakwa memang sempat menjalani operasi dan perawatan saat awal-awal persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dimulai beberapa bulan lalu
Akibatanya, sidang perdana mantan orang nomor satu di Kemendikbudristek itu sempat ditunda dua kali, yakni pada 16 Desember 2025 dan 23 Desember 2025.
Reaksi Hakim
Atas pengakuan itu, Hakim Ketua Purwanto Abdullah meminta Nadiem untuk tidak memaksakan diri hadir di persidangan jika kondisi tubuhnya tidak memungkinkan. “Jangan dipaksakan ya,” ujarnya, dlansir Antara.
Hakim juga menegaskan, apabila diperlukan tindakan intensif lain seperti operasi, Nadiem harus melaporkan kepada pihak rumah tahanan maupun Kejaksaan. "Jika saudara merasa agak kurang enak badan atau seperti apa dikomunikasikan," imbuhnya.
Baca juga:
Meski demikian, Nadiem akhirnya memutuskan tetap hadir dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini. Dalam persidangan tersebut, turut dimintai kesaksian mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, serta mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam.
Dalam dakwaan, Nadiem dituding memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar serta menguntungkan sejumlah korporasi melalui pengadaan yang menyimpang dari perencanaan. Kejaksaan menilai laptop yang dibeli tidak dapat digunakan optimal, terutama di daerah 3T, akibat ketiadaan evaluasi harga yang memadai. (*)