Hasil MRI Nadiem Makarim Buruk, Hakim Tipikor: Jangan Dipaksakan Hadir

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 05 Maret 2026
Hasil MRI Nadiem Makarim Buruk, Hakim Tipikor: Jangan Dipaksakan Hadir

Terdakwa Nadiem Makarim (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan kondisi kesehatannya menurun dan ada kemungkinan harus kembali menjalani tindakan operasi di hadapan majelis hakim Tipikor.

“Berdasarkan MRI kemarin, hasil laporannya kurang baik karena ada kemunduran dalam penyembuhan saya, ada reinfeksi baru di dalam ditambah luka luar,” ujar Nadiem menjawab pertanyaan hakim mengenai kondisinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (5/3).

Baca juga:

Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu

Sidang Perdana Sempat Tertunda karena Operasi

Nadiem menambahkan kembali membutuhkan perawatan intensif seperti beberapa bulan sebelumnya ketika. Terdakwa memang sempat menjalani operasi dan perawatan saat awal-awal persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dimulai beberapa bulan lalu

Akibatanya, sidang perdana mantan orang nomor satu di Kemendikbudristek itu sempat ditunda dua kali, yakni pada 16 Desember 2025 dan 23 Desember 2025.

Reaksi Hakim

Atas pengakuan itu, Hakim Ketua Purwanto Abdullah meminta Nadiem untuk tidak memaksakan diri hadir di persidangan jika kondisi tubuhnya tidak memungkinkan. “Jangan dipaksakan ya,” ujarnya, dlansir Antara.

Hakim juga menegaskan, apabila diperlukan tindakan intensif lain seperti operasi, Nadiem harus melaporkan kepada pihak rumah tahanan maupun Kejaksaan. "Jika saudara merasa agak kurang enak badan atau seperti apa dikomunikasikan," imbuhnya.

Baca juga:

Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Absen Sidang Pertama

Meski demikian, Nadiem akhirnya memutuskan tetap hadir dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini. Dalam persidangan tersebut, turut dimintai kesaksian mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, serta mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam.

Dalam dakwaan, Nadiem dituding memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar serta menguntungkan sejumlah korporasi melalui pengadaan yang menyimpang dari perencanaan. Kejaksaan menilai laptop yang dibeli tidak dapat digunakan optimal, terutama di daerah 3T, akibat ketiadaan evaluasi harga yang memadai. (*)

#Nadiem Makarim #Proyek Laptop Chromebook #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Nadiem Makarim berharap divonis bebas murni dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Menilai seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terbukti dan bantah ada kerugian negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Sepanjang pengalaman bekerja di sektor swasta, Nadiem mengatakan semua terjadi serba cepat, kejujuran berpendapat dihargai, dan semua keputusan diambil berdasarkan data.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Indonesia
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Nadiem adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Indonesia
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Aliran dana korupsi ini ternyata juga mengalir ke beberapa pihak lain
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Bagikan