Hasil MRI Nadiem Makarim Buruk, Hakim Tipikor: Jangan Dipaksakan Hadir

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 05 Maret 2026
Hasil MRI Nadiem Makarim Buruk, Hakim Tipikor: Jangan Dipaksakan Hadir

Terdakwa Nadiem Makarim (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan kondisi kesehatannya menurun dan ada kemungkinan harus kembali menjalani tindakan operasi di hadapan majelis hakim Tipikor.

“Berdasarkan MRI kemarin, hasil laporannya kurang baik karena ada kemunduran dalam penyembuhan saya, ada reinfeksi baru di dalam ditambah luka luar,” ujar Nadiem menjawab pertanyaan hakim mengenai kondisinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (5/3).

Baca juga:

Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu

Sidang Perdana Sempat Tertunda karena Operasi

Nadiem menambahkan kembali membutuhkan perawatan intensif seperti beberapa bulan sebelumnya ketika. Terdakwa memang sempat menjalani operasi dan perawatan saat awal-awal persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dimulai beberapa bulan lalu

Akibatanya, sidang perdana mantan orang nomor satu di Kemendikbudristek itu sempat ditunda dua kali, yakni pada 16 Desember 2025 dan 23 Desember 2025.

Reaksi Hakim

Atas pengakuan itu, Hakim Ketua Purwanto Abdullah meminta Nadiem untuk tidak memaksakan diri hadir di persidangan jika kondisi tubuhnya tidak memungkinkan. “Jangan dipaksakan ya,” ujarnya, dlansir Antara.

Hakim juga menegaskan, apabila diperlukan tindakan intensif lain seperti operasi, Nadiem harus melaporkan kepada pihak rumah tahanan maupun Kejaksaan. "Jika saudara merasa agak kurang enak badan atau seperti apa dikomunikasikan," imbuhnya.

Baca juga:

Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Absen Sidang Pertama

Meski demikian, Nadiem akhirnya memutuskan tetap hadir dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini. Dalam persidangan tersebut, turut dimintai kesaksian mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, serta mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam.

Dalam dakwaan, Nadiem dituding memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar serta menguntungkan sejumlah korporasi melalui pengadaan yang menyimpang dari perencanaan. Kejaksaan menilai laptop yang dibeli tidak dapat digunakan optimal, terutama di daerah 3T, akibat ketiadaan evaluasi harga yang memadai. (*)

#Nadiem Makarim #Proyek Laptop Chromebook #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Bagikan