Merahputih.com - Pengamat intelijen dan keamanan Stanslaus Riyanta menduga, perubahan metode penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lepas dari adanya tersangka yang kabur setelah diumumkan. Sebut saja Harun Masiku dan Nurhadi.
"Saya lihat ini karena ada beberapa tersangka yang melarikan diri setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka, bahkan ada yang hingga sekarang tidak jelas keberadaannya," kata Stanislaus kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (12/5).
Baca Juga
Jelang Bebas, Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin Kembali Jadi Tersangka KPK
Stanislaus melanjutkan, langkah itu nampaknya digunakan KPK agar terduga korupsi tidak melarikan diri. "Sehingga ditangkap terlebih dulu kemudian diumumkan statusnya," terang Stanislaus.
Ia berujar, di satu sisi ini memudahkan KPK untuk menangani terduga koruptor karena diamankan terlebih dulu sebelum dia tahu bahwa statusnya adalah tersangka. Namun di sisi lainnya harus diperhatikan apakah hal tersebut justru bisa menjadi celah kerawanan yang rawan gugatan.
"Karena dasar hukum yang jelas sebelum penetapan sebagai tersangka bisa dipertanyakan," ungkap Stanislaus.
Ia berujar, yang paling penting bagi KPK adalah memperkuat kerja penindakan dan pencegahan. Mengingat selama ini dua hal tersebut yang mendapat sorotan karena kinerjanya tak stabil.
"Yang penting sebenarnya KPK harusnya menguatkan institusinya dengan intelijen atau bekerja sama dengan instansi lain agar terduga koruptor tersebut dapat diamankan dan tidak kabur," tutup Stanislaus.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan mengubah strategi dalam hal penindakan di lembaga antirasuah. Strategi ini diyakini Firli akan membuat pelaku dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa lepas dari jerat hukum.
"Ke depan, jika penyidikan sudah diperoleh bukti yang cukup, tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan, baru diumumkan. Ini agar tersangka tidak punya waktu untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Firli.
Strategi ini sudah diperlihatkan Firli saat menjerat Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Ramlan Suryadi. Mereka dijerat dalam kasus suap proyek di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Aries HB dan Ramlan lebih dahulu dijadikan tersangka oleh KPK. Usai ditetapkan tersangka, kemudian kedua orang itu ditangkap tim penindakan dan diseret ke markas antirasuah. Setelah diperiksa di markas antirasuah, barulah pimpinan KPK mengumumkan status tersangka mereka ke publik.
Baca Juga
KPK Cecar Mantan Bupati Bogor Nurhayanti Soal Pengumpulan Uang dari Rachmat Yasin
Strategi ini tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK sebelumnya. Selain itu, saat mengumumkan ke publik, para tersangka juga dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
"Saya terus mengulang, bahwa langkah pengumuman tersangka dengan metode penangkapan dan bukti yang kuat adalah memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, profesionalisme dan akuntabilitas," kata Firli. (Knu)

