Haris Yuliana: Perubahan Perppu Ormas Jadi UU Dianggap Buat Cacat Demokrasi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 25 Oktober 2017
Haris Yuliana: Perubahan Perppu Ormas Jadi UU Dianggap Buat Cacat Demokrasi

Ilustrasi aksi unjuk rasa penolakan Perpu Ormas. (ANTARA FOTO/Bernadeta Victoria)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Disahkannya Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai Undang-undang (UU) dalam rapat paripurna oleh DPR sangat disayangkan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Haris Yuliana.

Menurutnya dengan pengesahan itu merupakan sebuah musibah nasional. Pasalnya, pengesahan tersebut telah membuat demokrasi di Indonesia menjadi cacat.

"Harus saya katakan, ini musibah nasional dan menunjukkan demokrasi yang cacat di Indonesia," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro, Bandung, Rabu (25/10).

Dilanjutkan Haris, Indonesia seperti berjalan lagi kebelakang saat kebebasan untuk berpendapat dan berkelompok diberangus oleh pemerintah. UU ini membuat ormas tidak memiliki kebebasan untuk berekspresi.

"Ini sebuah kemunduran dalam berdemokrasi di Indonesia. Ya, seperi dulu lagi. Kebebasan tidak ada karena semua dikendalikan oleh pemerintah," tegasnya.

Padahal UU sebelumnya, yakni UU No. 12 tahun 2013 telah komplet dan diterima oleh semua elemen masyarakat termasuk ormas. Dengan UU tersebut, sudah ada kesepakatan yang diambil oleh ormas dan bisa berikteraksi secara demokratis di Indonesia.

"Sebenarnya dengan UU No. 17 Tahun 2013 juga sudah komplet dan cukup. Tidak ada masalah. Sehingga tidak perlu ada UU yang baru," ucapnya.

Dengan pengesahan UU No. 2 Tahun 2017 dikatakan Haris, maka Ormas akan berada dalam posisi saling mencurigai. Dan lebih dari itu, akan memunculkan kerawanan baru di Tanah Air. "Ini tentunya kondisi yang sangat tidak diharapkan," terangnya.

Pihaknya berharap meski sudah disahkan, UU tersebut bisa dirubah masih ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh untuk mengubahnya.

"Saya tentunya mengharapkan UU tersebut diubah kembali. Karena UU tersebut akan melahirkan kerawanan baru," pintanya. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Pimpinan DPRD Bandung Serukan Bantu Rohingya

#Uu Ormas #Perppu Ormas #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Qodari pernah menjelaskan bahwa IKN akan mulai berfungsi sebagai pusat operasional pemerintahan setelah semua fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif selesai dibangun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 November 2025
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Indonesia
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Memperkuat posisi tersangka agar proses penyidikan berlangsung dengan adil, transparan, dan berprinsip pada kemanusiaan.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Bagikan