Haris Yuliana: Perubahan Perppu Ormas Jadi UU Dianggap Buat Cacat Demokrasi
Ilustrasi aksi unjuk rasa penolakan Perpu Ormas. (ANTARA FOTO/Bernadeta Victoria)
MerahPutih.com – Disahkannya Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai Undang-undang (UU) dalam rapat paripurna oleh DPR sangat disayangkan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Haris Yuliana.
Menurutnya dengan pengesahan itu merupakan sebuah musibah nasional. Pasalnya, pengesahan tersebut telah membuat demokrasi di Indonesia menjadi cacat.
"Harus saya katakan, ini musibah nasional dan menunjukkan demokrasi yang cacat di Indonesia," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro, Bandung, Rabu (25/10).
Dilanjutkan Haris, Indonesia seperti berjalan lagi kebelakang saat kebebasan untuk berpendapat dan berkelompok diberangus oleh pemerintah. UU ini membuat ormas tidak memiliki kebebasan untuk berekspresi.
"Ini sebuah kemunduran dalam berdemokrasi di Indonesia. Ya, seperi dulu lagi. Kebebasan tidak ada karena semua dikendalikan oleh pemerintah," tegasnya.
Padahal UU sebelumnya, yakni UU No. 12 tahun 2013 telah komplet dan diterima oleh semua elemen masyarakat termasuk ormas. Dengan UU tersebut, sudah ada kesepakatan yang diambil oleh ormas dan bisa berikteraksi secara demokratis di Indonesia.
"Sebenarnya dengan UU No. 17 Tahun 2013 juga sudah komplet dan cukup. Tidak ada masalah. Sehingga tidak perlu ada UU yang baru," ucapnya.
Dengan pengesahan UU No. 2 Tahun 2017 dikatakan Haris, maka Ormas akan berada dalam posisi saling mencurigai. Dan lebih dari itu, akan memunculkan kerawanan baru di Tanah Air. "Ini tentunya kondisi yang sangat tidak diharapkan," terangnya.
Pihaknya berharap meski sudah disahkan, UU tersebut bisa dirubah masih ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh untuk mengubahnya.
"Saya tentunya mengharapkan UU tersebut diubah kembali. Karena UU tersebut akan melahirkan kerawanan baru," pintanya. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Pimpinan DPRD Bandung Serukan Bantu Rohingya
Bagikan
Berita Terkait
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu