Haris Yuliana: Perubahan Perppu Ormas Jadi UU Dianggap Buat Cacat Demokrasi
Ilustrasi aksi unjuk rasa penolakan Perpu Ormas. (ANTARA FOTO/Bernadeta Victoria)
MerahPutih.com – Disahkannya Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai Undang-undang (UU) dalam rapat paripurna oleh DPR sangat disayangkan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Haris Yuliana.
Menurutnya dengan pengesahan itu merupakan sebuah musibah nasional. Pasalnya, pengesahan tersebut telah membuat demokrasi di Indonesia menjadi cacat.
"Harus saya katakan, ini musibah nasional dan menunjukkan demokrasi yang cacat di Indonesia," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro, Bandung, Rabu (25/10).
Dilanjutkan Haris, Indonesia seperti berjalan lagi kebelakang saat kebebasan untuk berpendapat dan berkelompok diberangus oleh pemerintah. UU ini membuat ormas tidak memiliki kebebasan untuk berekspresi.
"Ini sebuah kemunduran dalam berdemokrasi di Indonesia. Ya, seperi dulu lagi. Kebebasan tidak ada karena semua dikendalikan oleh pemerintah," tegasnya.
Padahal UU sebelumnya, yakni UU No. 12 tahun 2013 telah komplet dan diterima oleh semua elemen masyarakat termasuk ormas. Dengan UU tersebut, sudah ada kesepakatan yang diambil oleh ormas dan bisa berikteraksi secara demokratis di Indonesia.
"Sebenarnya dengan UU No. 17 Tahun 2013 juga sudah komplet dan cukup. Tidak ada masalah. Sehingga tidak perlu ada UU yang baru," ucapnya.
Dengan pengesahan UU No. 2 Tahun 2017 dikatakan Haris, maka Ormas akan berada dalam posisi saling mencurigai. Dan lebih dari itu, akan memunculkan kerawanan baru di Tanah Air. "Ini tentunya kondisi yang sangat tidak diharapkan," terangnya.
Pihaknya berharap meski sudah disahkan, UU tersebut bisa dirubah masih ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh untuk mengubahnya.
"Saya tentunya mengharapkan UU tersebut diubah kembali. Karena UU tersebut akan melahirkan kerawanan baru," pintanya. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Pimpinan DPRD Bandung Serukan Bantu Rohingya
Bagikan
Berita Terkait
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah