Hari Terakhir PPKM Darurat, Warga Solo Tetap Adakan Salat Idul Adha di Masjid
Warga Solo, Jawa Tengah tetap menggelar Salat Idul Adha di masjid dan musala di tengah PPKM Darurat, Selasa (30/7). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenang) Solo, Jawa Tengah telah mengeluarkan imbauan agar menggelar Salat Idul Adha di rumah, Selasa (20/7).
Namun demikian, hal itu tidak dipatuhi warga dengan tetap menggelar Salat Idul Adha berjamaah di musala dan masjid di hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Berdasarkan pantauan Merahputih.com di Musala Todjobungkarno, Danukusuman, Serengan, Solo menggelar Salat Idul Adha berjamaah dengan menutup akses Jalan Dewi Sartika. Ratusan warga mengikuti Salat Idul Adha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker.
Baca Juga:
Pesan Anies dan Riza Patria Kala Warga Kembali Rayakan Idul Adha Saat Pandemi
Pemandangan sama juga terlihat di Masjid Masjid Jami' Assegaf Pasar Kliwon, Solo. Ratusan jamaah mengikuti Salat Idul Adha yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB.
"Warga yang mengikuti Salat Idul Adha ini warga sekitar masjid. Kami tetap menerapkan protokol kesehatan di tengah PPKM Darurat," ujar Iqbal Marzuki (43) seorang jamaah Salat Idul Adha di Masjid Masjid Jami' Assegaf pada Merahputih.com, Selasa (20/7).
Iqbal mengatakan, sesuai aturan Salat Idul Adha hanya boleh diikuti warga sekitar. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penularan COVID-19.
"Pelaksanaan Salat Idul Adha berjalan tertib dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat. Takmir masjid melarang orang luar datang kesini," tutur dia.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo mengeluarkan surat instruksi terkait meniadakan Salat Idul Adha dan kegiatan takbiran Idul Adha 1442 H atau 20 Juli 2021. Selain itu, takbiran keliling juga dilarang
"SE (Surat Edaran) terkait meniadakan Salat Idul Adha dan kegiatan takbiran pada momen Idul Adha tersebut sudah disosialisasikan pada semua takmir masjid di Solo," ujar Kepala Kemenag Solo, Hidayat Masykur, Jumat (16/7).
Hidayat mengungkapkan, pelaksanaan Instruksi Menteri Agama kali ini bersifat himbauan bagi masyarakat. Sedangkan terkait aturan yang ditingkatkan menjadi larangan, hal itu menjadi wewenang Pemkot Solo.
"Kami hanya sebatas bisa mengeluarkan imbauan saja," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Ajakan Presiden dan Wapres di Hari Raya Idul Adha Saat PPKM Darurat
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN