Hari Terakhir PPKM Darurat, Warga Solo Tetap Adakan Salat Idul Adha di Masjid

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Juli 2021
Hari Terakhir PPKM Darurat, Warga Solo Tetap Adakan Salat Idul Adha di Masjid

Warga Solo, Jawa Tengah tetap menggelar Salat Idul Adha di masjid dan musala di tengah PPKM Darurat, Selasa (30/7). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenang) Solo, Jawa Tengah telah mengeluarkan imbauan agar menggelar Salat Idul Adha di rumah, Selasa (20/7).

Namun demikian, hal itu tidak dipatuhi warga dengan tetap menggelar Salat Idul Adha berjamaah di musala dan masjid di hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Berdasarkan pantauan Merahputih.com di Musala Todjobungkarno, Danukusuman, Serengan, Solo menggelar Salat Idul Adha berjamaah dengan menutup akses Jalan Dewi Sartika. Ratusan warga mengikuti Salat Idul Adha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker.

Baca Juga:

Pesan Anies dan Riza Patria Kala Warga Kembali Rayakan Idul Adha Saat Pandemi

Pemandangan sama juga terlihat di Masjid Masjid Jami' Assegaf Pasar Kliwon, Solo. Ratusan jamaah mengikuti Salat Idul Adha yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB.

"Warga yang mengikuti Salat Idul Adha ini warga sekitar masjid. Kami tetap menerapkan protokol kesehatan di tengah PPKM Darurat," ujar Iqbal Marzuki (43) seorang jamaah Salat Idul Adha di Masjid Masjid Jami' Assegaf pada Merahputih.com, Selasa (20/7).

Iqbal mengatakan, sesuai aturan Salat Idul Adha hanya boleh diikuti warga sekitar. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penularan COVID-19.

"Pelaksanaan Salat Idul Adha berjalan tertib dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat. Takmir masjid melarang orang luar datang kesini," tutur dia.

Warga Solo, Jawa Tengah tetap menggelar Salat Idul Adha di masjid dan musala di tengah PPKM Darurat, Selasa (30/7). (MP/Ismail)
Warga Solo, Jawa Tengah tetap menggelar Salat Idul Adha di masjid dan musala di tengah PPKM Darurat, Selasa (30/7). (MP/Ismail)

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo mengeluarkan surat instruksi terkait meniadakan Salat Idul Adha dan kegiatan takbiran Idul Adha 1442 H atau 20 Juli 2021. Selain itu, takbiran keliling juga dilarang

"SE (Surat Edaran) terkait meniadakan Salat Idul Adha dan kegiatan takbiran pada momen Idul Adha tersebut sudah disosialisasikan pada semua takmir masjid di Solo," ujar Kepala Kemenag Solo, Hidayat Masykur, Jumat (16/7).

Hidayat mengungkapkan, pelaksanaan Instruksi Menteri Agama kali ini bersifat himbauan bagi masyarakat. Sedangkan terkait aturan yang ditingkatkan menjadi larangan, hal itu menjadi wewenang Pemkot Solo.

"Kami hanya sebatas bisa mengeluarkan imbauan saja," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Ajakan Presiden dan Wapres di Hari Raya Idul Adha Saat PPKM Darurat

#PPKM #PPKM Darurat #Idul Adha #Solo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Rotasi massal ASN Solo terdiri dari tujuh orang pejabat eselon II, 66 pejabat administrator eselon III, dan 139 orang pejabat eselon IV.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Respati Rotasi Massal 209 ASN Solo, Biar Sama-Sama Merasakan Pedih dan Lelah
Indonesia
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Langkah tersebut dilakukan seiring dengan adanya pengajuan yang telah sah melalui proses putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Patuhi Putusan PN Solo, Dukcapil Solo Proses Perubahan Nama Purboyo
Indonesia
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Menkes Budi menegaskan pihaknya sangat konsen terhadap penyakit jantung lantaran merupakan penyebab kematian kedua di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Menkes Budi Sebut Penyakit Jatung Mematikan Kedua di Indonesia, RS Kardiologi Emirates Solo Dibanjiri Pasien
Indonesia
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Pengadilan Negeri Solo mengabulkan perubahan nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dalam KTP. Putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
PN Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Puruboyo Jadi Pakubuwono XIV di KTP
Indonesia
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Tingalan Jumenengan Kaping 4 KGPAA Mangkunagoro X di Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (27/1).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Indonesia
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Jalur ini mampu mengurangi kepadatan yang selama ini kerap terjadi di Exit Bawen saat Lebaran, karena tidak adanya persimpangan dan lampu lalu lintas di ruas tol
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Tol Solo-Yogyakarta Bakal Fungsional Saat Lebaran 2026, Jasamarga Kebut Infrastruktur Pendukung
Indonesia
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Dana hibah yang diterima Keraton Solo ada dua jenis, yaknin ada hibah fisik dan hibah dana atau keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Indonesia
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Panembahan Agung Tedjowulan mengatakan instruksi itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Indonesia
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
terbongkarnya kasus ini bermuala dari adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di tempat kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Indonesia
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
Jika dalam 90 hari tidak ditanggapi, ataupun tidak ada perubahan, maka kita anggap itu melawan hukum dan layangkan gugatan ke PTUN
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
Bagikan