Hari Terakhir PPKM Darurat, Warga Solo Tetap Adakan Salat Idul Adha di Masjid
Warga Solo, Jawa Tengah tetap menggelar Salat Idul Adha di masjid dan musala di tengah PPKM Darurat, Selasa (30/7). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenang) Solo, Jawa Tengah telah mengeluarkan imbauan agar menggelar Salat Idul Adha di rumah, Selasa (20/7).
Namun demikian, hal itu tidak dipatuhi warga dengan tetap menggelar Salat Idul Adha berjamaah di musala dan masjid di hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Berdasarkan pantauan Merahputih.com di Musala Todjobungkarno, Danukusuman, Serengan, Solo menggelar Salat Idul Adha berjamaah dengan menutup akses Jalan Dewi Sartika. Ratusan warga mengikuti Salat Idul Adha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker.
Baca Juga:
Pesan Anies dan Riza Patria Kala Warga Kembali Rayakan Idul Adha Saat Pandemi
Pemandangan sama juga terlihat di Masjid Masjid Jami' Assegaf Pasar Kliwon, Solo. Ratusan jamaah mengikuti Salat Idul Adha yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB.
"Warga yang mengikuti Salat Idul Adha ini warga sekitar masjid. Kami tetap menerapkan protokol kesehatan di tengah PPKM Darurat," ujar Iqbal Marzuki (43) seorang jamaah Salat Idul Adha di Masjid Masjid Jami' Assegaf pada Merahputih.com, Selasa (20/7).
Iqbal mengatakan, sesuai aturan Salat Idul Adha hanya boleh diikuti warga sekitar. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penularan COVID-19.
"Pelaksanaan Salat Idul Adha berjalan tertib dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat. Takmir masjid melarang orang luar datang kesini," tutur dia.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo mengeluarkan surat instruksi terkait meniadakan Salat Idul Adha dan kegiatan takbiran Idul Adha 1442 H atau 20 Juli 2021. Selain itu, takbiran keliling juga dilarang
"SE (Surat Edaran) terkait meniadakan Salat Idul Adha dan kegiatan takbiran pada momen Idul Adha tersebut sudah disosialisasikan pada semua takmir masjid di Solo," ujar Kepala Kemenag Solo, Hidayat Masykur, Jumat (16/7).
Hidayat mengungkapkan, pelaksanaan Instruksi Menteri Agama kali ini bersifat himbauan bagi masyarakat. Sedangkan terkait aturan yang ditingkatkan menjadi larangan, hal itu menjadi wewenang Pemkot Solo.
"Kami hanya sebatas bisa mengeluarkan imbauan saja," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Ajakan Presiden dan Wapres di Hari Raya Idul Adha Saat PPKM Darurat
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
UNS Beri Sanksi Mahasiswa Penerima Beasiswa tak Mampu tapi Malah Dugem, KIP Dicabut
Viral Mahasiswa Penerima KIP Tepergok Sedang Dugem, UNS Lakukan Investigasi
Rumah Pensiun Hadiah Negara Hampir Rampung, Jokowi Sebut Desain Dibantu Arsitek
PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat
DPRD Soroti SPPG Solo Pekerjaan Warga Luar Kota, tak Kurangi Angka Pengangguran
Protes Operasional Bajaj, Driver Ojol Solo Datangi DPRD Solo
Pelawak Kirun Menangis kala Melayat ke Rumah Duka Ki Anom Suroto
Legenda Wayang Tanah Air Anom Suroto Meninggal, Kiprah Mendalang hingga Keliling Dunia
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi