Hari Terakhir Bekerja di KPK, Ketua WP: Semangat Memberantas Korupsi Tak Boleh Mati


Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Kamis, 30 September 2021, merupakan hari terakhir Yudi Purnomo Harahap bekerja sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yudi dan 56 pegawai KPK lainnya hari ini dipecat lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK ini menyampaikan salam perpisahannya kepada masyarakat. Yudi yang telah bekerja selama 14,5 tahun memberantas korupsi di KPK menyampaikan permohonan maafnya.
"Ini hari terakhir saya bekerja di KPK, mohon maaf jika ada salah kata dan perbuatan selama 14,5 tahun ini. Terima kasih atas segala doa, kebaikan, dukungan serta semangatnya," kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (30/9).
Baca Juga:
Pegawai KPK yang Dipecat Bertambah Satu Orang
Yudi bersama 56 rekan-rekan lainnya belum memutuskan tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri. Dia beberapa hari ke depan hanya ingin menghabiskan waktu bersama dengan keluarganya.
"Saya belum memutuskan akan ke mana, mungkin dalam beberapa saat ke depan, saya mau menikmati dulu hari hari bersama keluarga dan juga sahabat sahabat yang jarang bertemu," ujar Yudi.

Namun, Yudi memastikan dirinya akan tetap mengabdi bagi bangsa Indonesia. Penyidik nonaktif yang pernah menangani kasus korupsi e-KTP ini pun memastikan akan tetap bekerja memberantas korupsi.
"Ini bukan kata perpisahan hanya pengumuman jadi jangan sedih. Sehingga besok saya sudah lepas dari segala hak dan kewajiban sebagai pegawai KPK," imbuhnya
Lebih lanjut Yudi menegaskan bahwa langkah dirinya boleh saja terhenti saat KPK dipimpin Firli Bahuri. Namun, kata dia, semangat memberantas korupsi tak boleh mati justru harus bangkit dalam banyak arti. "Sekali lagi mohon maaf jika belum banyak berkontribusi bagi Indonesia kita tercinta," tutupnya.
Baca Juga:
Novel Baswedan Cs Dipecat Hari Ini, Gedung KPK Dijaga Ketat Aparat
Diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK, termasuk penyidik Novel Baswedan. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Sementara seorang telah purnatugas, dan 56 orang lainnya akan diberhentikan per tanggal 30 September 2021.
Selang sehari sebelum pemecatan hari ini, pegawai yang akan dipecat bertambah satu orang. Pegawai itu yakni Penyidik Muda KPK Lakso Anindito. Dia merupakan satu dari tiga pegawai yang melakukan TWK susulan karena sedang menjalankan tugas. (Pon)
Baca Juga:
Polri Masih Godok Penempatan 56 Pegawai Nonaktif KPK yang Tak Lolos TWK Jadi ASN
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
