Hari Rabu DPRD DKI Bakal Wajib Kenakan Baju Batik


Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Syarif. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta mengusulkan diberlakukannya kewajiban bagi seluruh wakil rakyat DKI untuk mengenakan batik khas Betawi setiap hari Rabu. Kewajiban itu diusulkan diatur dalam tata tertib (Tatib) periode 2019-2024.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Syarif mengatakan ini adalah salah satu bentuk dukungan pada produk kearifan lokal. Terlebih saat ini masing-masing Kota telah memiliki corak Batik khasnya.
Baca Juga:
"Jadi Batik Betawi bisa berkembang karena ada kewajiban memakai, inikan kearifan lokal punya kita, makanya kita sepakat dimasukkan dalam tatib," kata Syarif di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (12/9).

Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam BAB IX tentang Pengambilan Keputusan, poin pakaian rapat Pasal 147 Ayat empat. Sejauh ini pasal tersebut baru memuat tiga ayat, yakni pada ayat pertama mengatur tentang pakaian yang digunakan dalam rapat Paripurna.
Lalu disempurnakan pada ayat dua, bahwa seluruh anggota dewan pria wajib memakai peci nasional, sedangkan wanita berpakaian nasional seperti kebaya.
Kemudian ayat tiga mengatur apabila anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna khusus hari ulang tahun (HUT) kota Jakarta, Pimpinan dan anggota Diminta mengenakan pakaian resmi adat.
Para dewan diwajibkan juga mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dan juga pin berlambang logo DPRD DKI.
Diketahui rancangan tatib yang memuat 185 pasal dan XIX bab ini menjadi landasan kerja para anggota dewan selama lima tahun mendatang, yakni periode 2019-2024. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru

Pansus DPRD DKI Segel 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pajak hingga Rp70 Miliar per Tahun

DPRD DKI Tegaskan Kebakaran di Tamansari Bukan Musibah, Tapi Wajib Naik Status Jadi Bencana

Pemerintah Pusat Pangkas Dana Transfer ke Jakarta, APBD Tahun Depan Berpotensi Merosot

DPRD DKI Minta Target Pendapatan Parkir Tercatat Jelas di APBD

Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar

DPRD DKI 'Sentil' TransJakarta, Tiga Kecelakaan Bus September Jadi Bukti Perlunya Laporan Terbuka

DPRD DKI Tegaskan Kasus Intoleransi dan Penolakan Gereja di Jaktim Jadi Bukti Kerukunan di Jakarta Rapuh

5.914 Anak Keracunan MBG, DPRD DKI Jakarta Tuntut Peningkatan Pengawasan Kualitas Makanan

Massa Komite Peduli Jakarta Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam
