MerahPutih.com - Mulai Senin (10/8) kemarin pelanggar aturan ganjil genap (gage) di 25 ruas protokol Jakarta dilakukan sanksi penilangan. Pelanggar hari pertama gage di masa PSBB transisi ini sebanyak 1.062 kendaraan.
"Tilang manual 619 mobil, tilang E-TLE 443, total 1.062 kendaraan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (11/8).
Baca Juga:
Sebelum menindak, Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI terlebih dahulu mensosialisasikan kebijakan ganjil genap. Sosialisasi itu dilakukan mulai 3-7 Agustus 2020.
Dishub DKI mencatat terjadi pengurangan volume kendaraan selama masa sosialisasi. Selain itu, jumlah penumpang kendaraan umum juga diklaim berkurang meski ada gage. Bahkan, tingkat kecepatan rata-rata kendraaan di 25 ruas jalan meningkat hingga 16,36 persen.
"Volume lalu lintas menurun 2,47-4,63 persen, jumlah penumpang angkutan umum (Transjakarta, MRTJ, LRTJ, KRL, Kereta Bandara) meningkat 0,64-6,25 persen," ungkapnya.
Baca Juga:
Wacana Ganjil Genap Jakarta Berlaku 24 Jam, Dirlantas Polda Metro Bereaksi
Berikut 25 ruas protokol Jakarta yang terkena aturan ganjil-genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari. (Asp)
Baca Juga:
Dinilai Lebih Banyak Mudaratnya, Penerapan Ganjil Genap Mesti Ditunda