Skema Ganjil Genap Tak Pengaruhi Penumpang di Angkutan Umum

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 10 Agustus 2020
Skema Ganjil Genap Tak Pengaruhi Penumpang di Angkutan Umum

Papan penanda wilayah ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Selatan menuju Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin. (ANTARA/Livia Kristianti)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kebijakan ganjil genap (gage) yang baru diterapkan Gubernur Anies Baswedan di 25 ruas protokol Jakarta tak berpengaruh terhadap lonjakan penumpang di tranportasi umum.

Hal itu terlihat berdasarkan pengamatan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo pada hari pertama penindakan gage, Senin (10/8).

Baca Juga:

Mayoritas Pelanggar Ganjil Genap 'Ngeles' Saat Ditindak

"Jadi, secara keseluruhan hari ini juga tidak ada lonjakan penumpang," ucap Syafrin saat dikonfirmasi, Senin (10/8).

Syafrin menuturkan, Dishub DKI bersama polisi akan mengevaluasi aturan skema ganjil genap tiap seminggu sekali. Caranya adalah dengan melihat kinerja lalu lintas.

"Kinerja angkutan umum dibandingkan dengan pertambahan angka kasus positif COVID-19 di Jakarta, termasuk hasil evaluasi pengakkan hukum terhadap penetapan pembagian waktu sif kerja," paparnya.

Sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.
Sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras

Syafrin kembali menegaskan kebijakan Gage pada masa pandemik COVID-19 berbeda dengan sebelumnya. Ganjil Genap saat ini merupakan cara Pemprov DKI untuk menekan pergerakan masyarakat saat pandemik.

Sehingga, lanjutnya, tidak terjadi kerumunan atau keramaian masyarakat pada pusat-pusat kegiatan.

Baca Juga:

Dinilai Lebih Banyak Mudaratnya, Penerapan Ganjil Genap Mesti Ditunda

Syafrin berharap warga yang masih bisa bekerja dari rumah, untuk tetap bekerja dari rumah. Sebab, apabila masyarakat masih melakukan mobilitas tak perlu maka akan menimbulkan keramaian.

"Ini tidak baik untuk kita bersama yang sedang berupaya mengatasi pandemi COVID-19," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Gerindra Kritik Pemprov DKI Terapkan Lagi Ganjil Genap

#Ganjil Genap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ganjil Genap Jakarta tak Berlaku 17 Agustus 2026, Simak Aturannya
Ganjil genap saat 17 Agustus 2026 tak berlaku di Jakarta. Lalu, tidak ada cuti bersama pada 18 Agustus 2026.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Ganjil Genap Jakarta tak Berlaku 17 Agustus 2026, Simak Aturannya
Indonesia
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Polisi ungkap Alphard hitam di Bundaran HI gunakan pelat palsu D 1828 XHQ untuk akali ganjil-genap. Pengemudi Brigadir Raka dijatuhi tilang dua pasal UU LLAJ.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Ketika Polisi Bawa Alphard Kena Tilang Akali Ganjil-Genap Pakai Pelat Aspal
Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi akses keluar-masuk jalan protokol
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Indonesia
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Jasa Marga membantah kabar soal 28 gerbang tol di Jakarta kena ganjil genap. Penerapan tersebut tidak diberlakukan di jalan tol.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Indonesia
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Kebijakan ini menyasar ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Maret 2026
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Bagikan