Hari Pertama di Kepolisian, Novel Baswedan Cs Masih Menyesuaikan Diri
Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo bersama mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) di Bareskrim Polri, Senin (3/1/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Sebanyak 44 aparatur sipil negara (ASN) di kepolisian eks pegawai KPK menyatakan siap berjuang untuk memberantas korupsi.
Perwakilan ASN yang juga mantan penyidik KPK Novel Baswedan menjalani hari pertama bekerja di kepolisian, Senin (3/1).
Ia mengaku masih menunggu penugasan mengenai apa yang harus pihaknya kerjakan untuk meningkatkan kinerja dalam bidang pencegahan korupsi.
Baca Juga:
Novel Baswedan Cs Selesai Jalani Pelatihan di Bandung, Kapan Mulai Kerja?
“Kami diberikan tugas untuk melakukan tugas-tugas pencegahan tindak pidana korupsi. Nanti polanya seperti apa, ini sedang mau dibicarakan,” ucap dia kepada wartawan.
Novel bersama rekan-rekannya masih menyesuaikan diri dan mempelajari dengan lebih rinci soal institusi Polri.
"Kami (masih) menyesuaikan diri, melihat, mempelajari dengan lebih detail soal apa yang harus dikerjakan dan lain-lain. Jadi barangkali belum banyak yang bisa diceritakan," ujar pria yang juga purnawirawan Polri berpangkat kompol ini.
Soal posisinya dalam Dirtipikor Bareskrim Polri, Novel mengatakan, dia diberikan tugas untuk melakukan pencegahan-pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Novel Baswedan Cs: Dibuang Firli, Diselamatkan Kapolri
Novel mengatakan, tidak ada target pribadi baginya usai bertugas menjadi ASN Polri. Ia mengaku kini semuanya sejalan dengan target dari divisi Polri.
"Tidak ada target pribadi, semuanya sesuai target Polri. Kami tidak melakukan dalam perspektif pribadi atau kelompok, kami bawa perspektif institusi," ujarnya.
Rekan Novel, Yudi Purnomo menegaskan, pihaknya bergabung dengan Polri demi kepentingan bangsa dan negara dalam rangka memberantas korupsi di Indonesia.
"Saat ini, kami siap untuk menerima perintah dan penugasan,” kata Yudi. (Knu)
Baca Juga:
Besaran Gaji Novel Baswedan Cs setelah Jadi ASN Polri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando