Hari Ini Yusril Beri Keterangan pada Pansus Angket DPR
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin (18/5). (MP/Venansius Fortunatus)
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra telah menerima surat resmi dari DPR RI untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket DPR pada Senin (10/7) pukul 14.00 WIB.
Yusril mengatakan, dalam TOR yang dikirim melalui email kepadanya disebutkan, bahwa dirinya diminta untuk menerangkan keberadaan Hak Angket DPR dalam hukum tata negara. Kemudian, lanjut dia, tertera apakah DPR dapat menggunakan hak angket kepada KPK.
"Diminta juga kepada saya untuk menerangkan di manakah kedudukan KPK itu dalam sistem ketanageraan kita," kata Yusril di Jakarta, Minggu (9/7).
Selain itu, Yusril juga diminta untuk menerangkan sejarah penyusunan RUU KPK, Pasalnya, pada tahun 2002, dirinya mewakili pemerintah membahas RUU tersebut dengan DPR hingga selesai.
"Saya akan menerangkan hal-hal di atas berdasarkan ilmu dan pengalaman yang ada pada saya berdasarkan prinsip-prinsip akademik yang saya junjung tinggi," jelasnya.
"Saya tidak berada dalam posisi untuk mendukung atau tidak mendukung keberadaan panitia angket DPR tersebut, juga tidak berada dalam posisi apakah ingin "memperkuat atau melemahkan KPK"," sambung Yusril.
Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, kedatangannya ke DPR untuk menerangkan apa yang diminta kepadanya secara akademis.
"Saya berupaya secara maksimal untuk tidak melibatkan diri dalam perdebatan politik dan kepetingan politik pihak manapun juga," ungkapnya.
Pasalnya, sambung Yusril, keterangan yang akan disampaikan di hadapan para anggota dewan adalah keterangan akademis. Oleh karena itu, kata dia, keterangan itu terbuka untuk didengar dan didebat oleh siapa saja.
"Saya akan sangat menghormati pandangan akademis yang berbeda-beda. Andaikata ada pendapat akademisi yang lain, yang saya nilai lebih kuat hujah dan argumentasi akademisnya dibanding pandangan saya, maka saya dengan ikhlas akan meninggalkan pendapat saya dan mengikuti pendapat yang lebih kuat argumentasinya," pungkas Yusril. (Pon)
Baca juga berita lain terkait Angket KPK: Sekjen Golkar Minta Pansus Hak Angket Tidak Dipandang Negatif
Bagikan
Berita Terkait
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar