Hari Ini, Jokowi akan Sampaikan Pidato Kenegaraan Terakhir
Presiden Jokowi akan sampaikan pidato kenegaraan terakhir. (Foto: YouTube/Setpres)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memasuki purna tugas sebagai kepala negara pada 20 Oktober 2024. Pada Jumat (16/8), Jokowi akan menyampaikan pidato kenegaraan terakhir di Sidang Tahunan 2024.
Jokowi bakal menyampaikan dua pidato dalam Sidang Tahunan DPR, MPR, dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).
Adapun pidato pertama akan disampaikan Jokowi dalam rangka Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR, dan DPD Tahun 2024, yang dijadwalkan sekitar pukul 10.18 WIB.
Baca juga:
Jokowi Teken PP Pembebasan Biaya BPHTB dan Keringanan PBB di IKN
Pada siang hari ini, Jokowi akan menyampaikan pidato kedua dalam rangka Penyampaian RUU Tentang APBN Tahun 2025 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2024-2025. Pidato tersebut dijadwalkan mulai pukul 13.50 WIB.
Masyarakat dapat menyaksikan pidato presiden itu melalui siaran langsung di stasiun televisi nasional dan live streaming di akun YouTube resmi DPR. (Pon)
Baca juga:
Penjagaan Sidang Tahunan DPR/MPR/DPD Fokus pada Ancaman Teror
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor