MerahPutih.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap mengimplementasikan batas minimum harga saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 per saham menjadi Rp 1 per saham pada akhir September 2026.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengujian kembali karena terdapat beberapa Anggota Bursa (AB) yang belum siap.
Kami masih menunggu beberapa AB yang siap, karena ada beberapa AB yang belum siap implementasinya, dan perlu dilakukan pengujian lagi. Harapannya di akhir bulan ini (September) bisa implementasi,
ujar Iding diwawancarai seusai acara Katadata Sustainability Action for The Future Economy (SAFE) 2026 di Jakarta, Rabu (16/9).
Dari hasil uji coba pelaksanaan minimum harga saham Rp 1 per saham, sebanyak 83 AB telah menyatakan kesiapannya, sedangkan 8 AB menyatakan belum siap. Aawalnya, BEI menargetkan implementasi minimum harga saham ini pada 7 September 2026.
Baca juga:
Purbaya Dicopot IHSG Balik Hijau Setelah Seharian Merah, Saham 3 Bank BUMN Langsung Terbang!
BEI akan terus menjalin komunikasi dan melakukan pendampingan dengan para anggota bursa yang menyatakan belum siap terhadap penyesuaian batas minimum harga saham tersebut.
Saat ini kita intens berkomunikasi dengan anggota bursa yang belum siap, dengan pendampingan yang akan kita berikan. Kemudian target untuk live kita jadikan menjadi di minggu ketiga atau minggu keempat bulan September (2026). Karena kita akan menunggu kesiapan dari seluruh anggota bursa,
ujar Jeffrey.
BEI menilai, meskipun terdapat implementasi penyesuaian batas minimum harga saham tersebut, diyakini tidak akan memberikan dampak terhadap aliran dana asing.
Namun justru akan menciptakan likuiditas dan price discovery yang lebih baik,
katanya.