Harapan Politikus Golkar untuk Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 21 Februari 2022
Harapan Politikus Golkar untuk Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Andi Widjajanto di Ruang Nusantara II, Gedung Trigatra Lemhannas, Jakarta, Senin (21/2). ANTARA/HO-Lemhannas

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan perwakilan Rakyat (DPR) meminta publik tidak meragukan kapasitas Andi Widjajanto, Gubernur Lemhannas yang baru dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, Andi memiliki pengalaman dan pengetahuan yang mumpuni memimpin lembaga sekaliber Lemhannas.

Baca Juga

Tantangan Andi Widjajanto sebagai Gubenur Lemhannas Versi PPP

"Pak Andi Widjajanto sudah memiliki pengetahuan dan pengalaman yang banyak di pemerintahan, apalagi di dunia akademisi," kata Dave saat dihubungi, Senin (21/2).

Politikus Partai Golkar ini berharap Andi dapat melanjutkan kinerja dan konsep dari Agus Wijoyo, gubernur Lemhannas sebelumnya. Dikatakannya, di era Agus Wijoyo, Lemhannas sudah mentransformasi dirinya menjadi center of excellence dan center of idea.

"Gubernur sebelumnya sering melontarkan konsep-konsep yang radikal, bahkan progresif. Itu yang dibutuhkan Lemhannas ke depannya. Kita berharap Pak Andi ini meneruskan kinerja tersebut dan meningkatkan kinerja Lemhannas tersebut," ujarnya.

Baca Juga

Arahan Megawati Sebelum Andi Widjajanto Dilantik Jadi Gubernur Lemhannas

Terutama, kata Dave, Lemhannas harus terus mencetak kader-kader bangsa baik yang duduk di jabatan elite TNI, Polri, dan pemerintahan, yang memahami karakter bangsa, mencintai NKRI dan berkomitmen menjaga ideologi bangsa.

Dave pun mendorong agar pendidikan, pembinaan dan pelatihan Lemhannas menjangkau lebih banyak elemen masyarakat sipil seperti organisasi mahasiswa, kepemudaan, keagamaan dan elemen masyarakat lain.

"Jadi, pendidikan dan pelatihan soal karakter bangsa, Pancasila, NKRI dan lainnya harus terus dijalankan, tidak hanya untuk aparatur pemerintahan, tetapi juga di luar itu," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto Terakhir Lapor LHKPN Pada 2015

#Andi Widjajanto #Komisi I DPR #Lemhannas #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
DPR Dorong Diplomasi Indonesia Berdampak Langsung pada Ekonomi dan Lapangan Kerja
Wakil Ketua Komisi I DPR mendorong Menlu Arrmanatha Nasir memperkuat diplomasi ekonomi agar berdampak pada industri nasional, lapangan kerja, dan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Dorong Diplomasi Indonesia Berdampak Langsung pada Ekonomi dan Lapangan Kerja
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Bagikan