Harapan Pimpinan KPK untuk Kasus Aris Budiman-Novel


Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
MerahPutih.com - Kasus yang terjadi antara Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Aris Budiman dengan Peyidik Senior KPK Novel Baswedan, telah naik ke tingkat sidik.
Melihat hal itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap agar permasalahan antara Aris dengan Novel Baswedan bisa diselesaikan secara baik melalui internal lembaga antirasuah.
"Kita berharap si kalau secara internal KPK bisa kita selesaikan secara baik-baik. Ini kan sifatnya pencemaran nama baik," kata Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).
Ia pun berharap nantinya laporan tersebut tak ditindaklanjuti. Menurut dia, permasalahan ini bisa diselesaikan antaran pimpinan KPK dan Mabes Polri.
"Kami berharap ini tidak sampai ke pengadilan. Mungkin, mudah-mudahan pimpinan KPK dan pimpinan di Mabes Polri bisa membicarakan ini," ucapnya.
Terkait kasus ini, Syarif mengaku belum mengetahui secara utuh atas pelaporan yang dilakukan Aris terhadap Novel ke Polda Metro Jaya.
"Kalau bisa diselesaikan di antara pihak-pihak, pertama oleh kedua yang bersangkutan, yang berikutnya mudah-mudahan KPK dan Mabes Polri," tukasnya.
Aris resmi melaporkan Novel ke Polda Metro pada Minggu (13/8) lalu. Aris merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah itu, Jenderal bintang satu itu membawa bukti berupa email yang dikirimkan Novel pada 14 Februari lalu, terkait protes rekrutmen penyidik KPK. (Pon)
Baca juga berita mengenai kasus Aris budiman dan Novel Baswedan di : Babak Baru, Direktur Penyidikan KPK Laporkan Novel Baswedan Ke Polda Metro
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
