Panitia Pengawas Diam-diam Temui Timses Paslon Pilkada


Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020. ANTARA/Naufal Ammar
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang Panitia Pengawas (Panwas) bertemu dengan pasangan calon atau tim pemenangan pada Pilkada Serentak 2020 secara diam-diam.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mentakan, hal tersebut bisa menimbulkan kecurigaan dan celah untuk melakukan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu.
"Pertemuan diam-diam bisa menjadi masalah. Maka seluruh jajaran Bawaslu harus hati-hati," katanya dalam webinar nasional Sosialisasi Etik Dalam Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Pilkada Serentak Tahun 2020 Regional Tengah II yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat, (30/10).
Baca Juga:
Bawaslu Akui Paslon Jarang Kampanye Daring, Kebanyakan Masih Tatap Muka
Bagja menambahkan, imbauan tersebut bukan bermaksud Bawaslu melarang Panwas untuk bertemu dengan peserta pilkada dan tim pemenangan.
Bawaslu tidak menutup pintu bagi semua stakeholder yang ingin konsultasi atau menanyakan beberapa hal yang dianggap kurang jelas terkait seluk beluk pesta demokrasi.

Dirinya meyakinkan, sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk memberi pendidikan pemilu kepada para pihak terkait.
"Jangan sampai putus komunikasi dengan paslon dan timses. Layani dengan baik. Mereka perlu dibimbing. Jangan sampai mereka langgar aturan karena tidak tahu," ungkapnya.
Dia menjabarkan, kode etik merupakan landasan moral dan menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu.
Baca Juga:Bawaslu Tetapkan 2 Pejabat dan Satu Calon Walikota Tersangka Pilkada Riau
Di dalamnya terdapat aturan tindakan patut atau tidak patut yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Maka harus patuh dan jangan coba-coba untuk melanggar. Karena ada sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan tindakan yang dilakukan.
"Kami minta majelis DKPP berikan peringatan kepada seluruh jajaran Bawaslu agar hati-hati dalam menangani pelanggaran pemilu. Harus sesuai standar operasional prosedur yang ada," ungkapnya. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Sebut Tren Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Meningkat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
