Bawaslu Tetapkan 2 Pejabat dan Satu Calon Walikota Tersangka Pilkada Riau


Ilustrasi Pilkada (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Selama 30 hari kampanye sejak 26 September 2020, Bawaslu di Provinsi Riau mencatat paslon Bupati/Walikota se Riau telah melakukan kampanye sebanyak 2.801 kali dengan 25 pelanggaran, bahkan satu calon wali kota dan dua pejabat ASN jadi tersangka pidana Pilkada.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdanmenyebutkan, hingga 26 Oktober 2020, Bawaslu se-Riau telah mengeluarkan lima kali surat peringatan tertulis kepada paslon yang tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Surat peringatan tertulis tersebut disampaikan oleh Panwascam Tanah Putih, Rokan Hilir, kepada pasangan Asri Auzar - Fuad Ahmad karena jumlah Peserta Kampanye hadir melebihi 50 orang.
Baca Juga:
Ketua DPR Ingatkan Pilkada Serentak Jangan Jadi Klaster Baru COVID-19
Kemudian di Kabupaten Siak, surat peringatan dikeluarkan oleh Panwascam Tualang kepada pasangan Said Ariffadilla – Sujarwo karena melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak.
Selanjutnya, di Kabupaten Kuantan Singingi surat peringatan juga diberikan kepada pasangan Andi Putra - Suhardiman Amby karena jumlah peserta yang menghadiri hampir 200 orang serta tidak menerapkan protokol COVID-19.
Terakhir, di Kabupaten Indragiri Hulu melalui Panwascam Pasir Penyu dan Batang Cenaku surat peringatan diberikan ke pasangan Rizal Zamzami - Yoghi Susilo karena melanggar melakukan kampanye di luar ruangan, serta pasangan Wahyu Adi- Suriati yang melanggar pasal 88 c PKPU 13/2020 yaitu berkampanye di lapangan terbuka dan tanpa STTP.
Rusidi mengatakan, hasil pengawasan jajaran Bawaslu di sembilan kabupaten/Kota, terdapat dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon melalui media sosial seperti di Kabupaten Pelalawan dengan pelanggaran berupa membuat unggahan di akun resmi pemerintah daerah yang menandai salah satu pasangan calon yang dilakukan oknum pejabat ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Pelalawan dan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta.
Sementara di Kota Dumai, terdapat dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan pasangan Hendri Sandra - Rizal Akbar dan 2 Eko Suharjo – Syarifah yang saat ini masih diproses oleh Bawaslu Kota Dumai.
Terkait kasus calon Wali Kota di Dumai, Rusidi menjelaskan, kasus tersebut sudah dilakukan rapat ketiga di Sentra Gakkumdu di Bawaslu Kota Dumai, dan permasalahan tersebut telah diteruskan ke kejaksaan setempat.
"Untuk kasus dugaan pelanggaran di Dumai, dimana salah satu paslon melibatkan dua orang ASN, saat ini berkasnya juga sudah diserahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Baca Juga:
Tok! DPT Pilkada Serentak 2020 Nasional 100,35 Juta Jiwa
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
