Tok! DPT Pilkada Serentak 2020 Nasional 100,35 Juta Jiwa

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 27 Oktober 2020
Tok! DPT Pilkada Serentak 2020 Nasional 100,35 Juta Jiwa

Ilustrasi - Pilkada 2020. (ANTARA/Naufal Ammar)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 sebanyak 100.359.152 jiwa.

"Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi penetapan DPT dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020," ujar anggota KPU, Viryan Aziz di Jakarta, Senin (26/10).

Baca Juga:

Belum Pencoblosan, Pilkada Serentak 2020 Sudah Hasilkan Puluhan Perkara Pidana



DPT Pilkada 2020 tersebut terdiri dari 50.164.426 jiwa atau 49,98 persen pemilih laki-laki dan 50.194.726 jiwa atau 50,02 persen pemilih perempuan.

Menurut dia, jumlah DPT didata bertambah sebanyak 49.733 jiwa jika dibandingkan dengan jumlah yang dicatat dalam daftar pemilih sementara.

KPU juga mendata terdapat penambahan 1.506.256 jiwa pemilih baru ketika penetapan DPT Pilkada 2020. Kemudian, terdapat 1.055.235 pemilih dengan perubahan data.

Ilustrasi DPT



Selain penambahan pemilih baru, KPU juga mendata 1.456.523 pemilih yang tidak memenuhi syarat. Beberapa penyebab pemilih tidak memenuhi syarat yakni pemilih meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal TNI-Polri, hak pemilih dicabut, dan bukan penduduk.

DPT ini tersebar di 309 kabupaten/ kota, 4.242 kecamatan, 46.747 kelurahan atau desa, atau di 298.939 tempat pemungutan suara (TPS).

Berikutnya, jumlah TPS pada penetapan DPT ini juga bertambah sekitar 87 TPS, saat penetapan daftar pemilih sementara lalu KPU menetapkan sebanyak 298.852 TPS.

Baca Juga:

Dampak Pilkada di Tengah Pandemi Versi Guru Besar UI



Awalnya, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) ke KPU untuk Pilkada 2020 berjumlah 107,5 juta jiwa.

Setelah itu, KPU melakukan verifikasi dan pencocokan data pemilih dan menetapkan sebanyak 100.309.419 pemilih dalam proses daftar pemilih sementara, yang kemudian berjumlah 100.359.152 jiwa saat ditetapkan menjadi DPT. (Knu)

#Pilkada Serentak #DPT Pilkada
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan