Hanya Presiden, Wapres dan Menteri yang Dapat Mobil Dinas di IKN

Maket Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara. ANTARA/Aji Cakti
Merahputih.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan penggunaan kendaraan dinas di Nusantara, Kalimantan Timur hanya untuk presiden, wakil presiden, para menteri, dan pimpinan tinggi lembaga negara lainnya.
"Jadi sederhananya mobil dinas tidak akan ada lagi, kecuali mobil dinas untuk presiden,wakil presiden, menteri, dan kemungkinan bagi pejabat eselon I lainnya," ujar Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Halim dikutip Antara, Jumat (23/2).
Baca Juga:
Lapangan Seremonial dan Hotel di IKN Nusantara Siap Sebelum Peringatan Kemerdekaan RI
Silvia menyatakan pemerintah harus memberikan contoh yang pertama dari kebijakan terkait transportasi publik sebagai moda utama untuk bermobilitas di IKN.
Selain kebijakan pembatasan kendaraan dinas tersebut maka perlu dimulai juga dengan kebijakan desain kotanya yang sudah dibikin sedemikian rupa. Bisa dibilang nantinya untuk kebutuhan menggunakan mobil di IKN pun jadi tidak ada atau sangat minim sekali.
"Hal ini dikarenakan masyarakat dalam melakukan mobilitas dari tempat tinggal ke tempat kerja sudah bisa dengan berjalan kaki, bersepeda, menggunakan transportasi publik jadi buat apa lagi punya mobil," katanya.
Baca Juga:
ASN Yang Miliki Literasi Digital Jadi Pilihan Dipindahkan ke IKN Nusantara
Sebagai informasi, berdasarkan Lampiran UU No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara bahwa tujuan utama dari rencana IKN adalah menciptakan kota masa depan yang tidak bergantung pada kendaraan pribadi dengan konsep pengembangan kawasan berorientasi transit atau transit oriented development (TOD).
Tujuannya adalah agar komunitas dapat tinggal, bekerja, dan bermain dengan layak, sebuah komunitas yang memungkinkan lebih banyak pejalan kaki, pesepeda, dan pengguna transit, serta dapat mengurangi kebutuhan perjalanan harian dan kota yang kompak.
IKN dibangun sebagai lingkungan kompak dan berdensitas tinggi yang berfungsi sebagai blok pembangun kota.
Baca Juga:
2 TPS Khusus Didirikan di IKN Nusantara Akomodir Ribuan Pekerja
Lingkungan ini menerapkan konsep tata guna lahan campuran (mixed-use) untuk mendukung pengurangan kebutuhan akan perjalanan.
Kemudian menyediakan semua fungsi yang diperlukan untuk memastikan akses 10 menit ke semua fasilitas dasar dan umum serta ruang hijau terbuka yang dapat ditempuh dengan berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan kendaraan otonom.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak

Bye-Bye Macet! Lihat Penampakan Taksi Terbang Tanpa Pilot yang Bakal Mengudara di IKN, Tarifnya Bikin Kaget!

DKI Jakarta Siapkan Jurus Pamungkas untuk Selamatkan IKN dari Bencana Lingkungan

Otorita Optimis Investasi di IKN Makin Menggairahkan, Sudah Ada Rp 132 Triliun

Proses Pembangunan Tahap II IKN Dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi Dikumpulkan

Pengunduran Diri Pejabat OIKN Diklaim Tidak Terkait Efisiensi Anggaran, Banyak Karena Penugasan

Pekerja Proyek IKN Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Ketua MPR: IKN Pengalaman Kita Membangun Ibu Kota dari Nol

Legislator Ungkap 2 Risiko yang Dirasakan ASN Ketika Pindah ke IKN

IKN Jadi Ibu Kota Politik Jelang Berakhirnya Pemerintahan Prabowo-Gibran
