Hanya Dengan Visa Elektronik Kamu Bisa Masuk Negara Ini

P Suryo RP Suryo R - Selasa, 31 Maret 2020
Hanya Dengan Visa Elektronik Kamu Bisa Masuk Negara Ini

Visa elektronik dinilai jauh lebih praktis. (Foto: Unsplash/Agus Dietrich)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

BILA badai COVID-19 sudah berlalu saatnya kembali melancong ke berbagai tempat yang mungkin belum pernah kamu datangi. Salah satu persyaratan untuk masuk ke satu negara adalah visa. Proses pengurusan visa ini susah-susah mudah namun bukan berarti tidak berhasil didapatkan.

Menariknya ada beberapa negara yang pengurusan visa bisa dilakukan secara elektronik. Jelas ini sangat praktis tidak memerlukan kunjungan ke kedubes atau konjen negara yang akan dituju. Proses pengajuannya cukup melalui situs web kedutaan ataupun situs web resmi lainnya. Laman Airpazz mengungkapkan beberapa negara yang sudah membuat proses pengajuan visa secara elektronik.

Baca Juga:

Inilah Tempat Paling Romantis di Bumi, Menurut Para Ahli Perjalanan

1. Sri Lanka

visa
Hanya butuh dua jam sudah memiliki visa ke Sri Lanka. (Foto: Unsplash/Asantha Abeysooriya)

Pengurusan e-visa ke Sri Lanka bagi para WNI terbilang sangat mudah dan tercepat. Kamu bisa mengajukan e-visa tersebut melalui website resminya. Masukkan sejumlah data pribadi yang dibutuhkan, tanggal keberangkatan dan kepulangan, nomor paspor, serta nomor reservasi tiket pesawat yang digunakan. Prosedurnya sangat sederhana bukan. Bahkan, pengajuan e-visa tersebut hanya membutuhkan waktu tak lebih dari 2 jam dan hasilnya pun bisa dicetak melalui komputer di rumah. Mudah, cepat, dan sangat praktis bukan?

2. India

visa
Bisa membayar visa dengan kartu kredit. (Foto: Unsplash/pavan gupta)

Punya rencana jalan-jalan ke negara India? Kamu bisa memperoleh visa India dengan mengajukan e-tourist visa on arrival (eTV) dengan sangat mudah. Kamu tak perlu jauh-jauh datang ke kantor kedutaan besar India untuk mengajukan visa. Pengajuan e-visa ke India tersebut bisa dibayar dengan menggunakan kartu kredit MasterCard ataupun Visa senilai USD 60 per orang.

3. Turki

visa
E-visa Turki hanya untuk kunjungan wisata dan bisnis. (Foto: Unsplash/Emre Gencer)

Mengurus visa untuk mengunjungi Turki tak harus mendatangi kantor kedutaannya. Kamu bisa mengurus e-visa dengan sangat mudah. Pastikan paspor kamu masih berlaku minimum 6 bulan dari tanggal kepulangan ke Indonesia. Untuk pembayaran e-visa Turki, kamu bisa gunakan kartu kredit ataupun debit (MasterCard, Visa, dan Union Pay). Visa elektronik tersebut berlaku hanya untuk visa wisata dan bisnis dalam jangka waktu tak lebih dari 30 hari.

Baca Juga:

Bukan Cuma Gaya Hidup, ini Manfaat Keren Melancong

4. Saint Kitts and Nevis

visa
E-visa bisa didapatkan dari website resmi negara ini. (Foto: Unsplash/Garrett Gee)

Sebagian orang mungkin masih asing dengan negara yang satu ini. Negara tersebut berada di antara Samudera Atlantik dan Laut Karibia. Ini hanyalah negara kecil yang terdiri dari 2 pulau besar yang menawarkan tempat eksotis dan belakangan mulai populer di kalangan traveler. Bila kamu tertarik untuk mengeksplorasi negara tersebut, kamu bisa mengurus e-visa ke negara tersebut dengan mengunjungi situs web resminya. Pastikan baca persyaratannya secara seksama sehingga proses pengajuan e-visa pun jadi lebih mudah.

5. Bahrain

visa
Visa Bahrain maksimal hanya untuk 1 bulan. (FOto: Unsplash/Charles-Adrien Fournier)

Negara ini terbilang cukup awal dalam memberlakukan e-visa baik untuk visa turis ataupun bisnis dibandingkan negara lainnya di kawasan Timur Tengah. Permohonan pengajuan visa dilakukan secara online. biaya pengajuan e-visa adalah BHD 29 atau sekitar Rp 1 juta untuk multiple entry dalam waktu maksimum 1 bulan.

6. Pantai Gading

visa
Visanya dapat diambil di bandara Internasional Abidjan. 9Foto: unitednations)

Ini merupakan salah satu negara di kawasan Afrika yang memberlakukan kebijakan visa elektronik bagi WNI yang ingin berkunjung ke sana baik untuk liburan ataupun urusan bisnis. Untuk mengajukan e-visa ke Pantai gading, kamu bisa mengunjungi situs resminya, isi data diri dengan benar, unggah beberapa dokumen yang disyaratkan, serta lakukan pembayaran secara online. Bila e-visa yang kamu ajukan disetujui maka kamu hanya perlu mengambil visanya di Bandara Internasional Abidjan. (lgi)

Baca Juga:

Fobia-Fobia yang Diidap Pelancong

#Visa #E-Visa #Bebas Visa #Visa Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Leonard

Berita Terkait

Indonesia
UE Rilis Visa Schengen untuk WNI, Waka Komisi VII DPR: Perluas Pasar Produk RI di Eropa
Kebijakan tersebut merupakan hasil pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen pada 13 Juli 2025 di Brussels, Belgia.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Agustus 2025
UE Rilis Visa Schengen untuk WNI, Waka Komisi VII DPR: Perluas Pasar Produk RI di Eropa
Indonesia
Apa Itu Visa Cascade yang Bikin Orang Indonesia Bisa Bebas ke Eropa Berulang Kali hingga Syarat Mendapatkannya
Untuk mendapatkan visa Schengen multiple entry dengan masa berlaku panjang, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Apa Itu Visa Cascade yang Bikin Orang Indonesia Bisa Bebas ke Eropa Berulang Kali hingga Syarat Mendapatkannya
Indonesia
AS Perketat Visa Pelajar, Wajib Cantumkan Akun Media Sosial di Formulir
AS memperketat visa pelajar dari Indonesia. Jadi, pemohon visa wajib menyantumkan akun media sosial di formulir aplikasi.
Soffi Amira - Sabtu, 21 Juni 2025
AS Perketat Visa Pelajar, Wajib Cantumkan Akun Media Sosial di Formulir
Indonesia
WNI Kini Bisa Kunjungi China Tanpa Visa, ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
WNI kini bisa mengunjugi China tanpa visa. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum berkunjung ke sana.
Soffi Amira - Kamis, 12 Juni 2025
WNI Kini Bisa Kunjungi China Tanpa Visa, ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
Indonesia
DPR Soroti Penggunaan Visa Selain Haji Resmi, Bisa Picu Masalah dan Sanksi
Keberadaan jemaah dengan visa non-haji dapat mengganggu kenyamanan dan keterbatasan tempat bagi jemaah resmi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 April 2025
DPR Soroti Penggunaan Visa Selain Haji Resmi, Bisa Picu Masalah dan Sanksi
Indonesia
Indonesia dan Nepal Teken Perjanjian Bebas Visa
Pertemuan Menlu RI dan Menlu Nepal dilakukan di sela-sela Pekan Pertemuan Tingkat Tinggi Sidang Majelis Umum ke-79 PBB di Kantor PBB New York Amerika Serikat.
Wisnu Cipto - Senin, 23 September 2024
Indonesia dan Nepal Teken Perjanjian Bebas Visa
Indonesia
Jokowi Kaget Sudah Ada 300 WNA Antre Daftar Golden Visa
Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juli 2024
Jokowi Kaget Sudah Ada 300 WNA Antre Daftar Golden Visa
Indonesia
Kriteria WNA Penerima Golden Visa Indonesia Versi Jokowi
Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juli 2024
Kriteria WNA Penerima Golden Visa Indonesia Versi Jokowi
Indonesia
5 Juta Orang Asing Masuk Indonesia Dalam 6 Bulan Terakhir
Digitalisasi layanan yang diterapkan cukup efektif dengan pengajuan visa secara online melalui evisa.imigrasi.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Juli 2024
5 Juta Orang Asing Masuk Indonesia Dalam 6 Bulan Terakhir
Dunia
China Perpanjang Kebijakan Bebas Visa, Berlaku untuk 12 Negara
China memperpanjang kebijakan bebas visa untuk 12 negara. Hal itu dilakukan setelah kunjungan Presiden China, Xi Jinping, ke Prancis.
Soffi Amira - Rabu, 08 Mei 2024
China Perpanjang Kebijakan Bebas Visa, Berlaku untuk 12 Negara
Bagikan