Hanya Bisa Tidur, Pengusaha Tambang HH Merasa Dipersulit Periksa Kesehatan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 10 April 2023
Hanya Bisa Tidur, Pengusaha Tambang HH Merasa Dipersulit Periksa Kesehatan

Pengusaha Tambang HH. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus hukum yang menjerat pengusaha tambang Helmut Hermawan masih berlangsung termasuk kondisi kesehatannya yang diklaim membutuhkan penanganan tim medis.

Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa memaparkan, kondisi HH saat ini hanya bisa tidur dan setengah duduk.

Baca Juga:

Komnas HAM Desak Polisi Berikan Hak Kesehatan Pada Pengusaha HH

"Sehingga apa yang dilakukan pihak kepolisian adalah suatu tragedi kemanusiaan dan kriminalisasi yang nyata," ujar Rusdianto dalam keterangannya.

Padahal sebelumnya, pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyurati Polda Sulsel agar memberikan hak kesehatan terhadap Helmut yang sedang sakit di tahanan.

"Artinya surat rekomendasi Komnas HAM itu memperhatikan keadaan Helmut yang sakit seperti saat ini dan belum bisa duduk dengan sempurna. kondisi dia saat ini hanya bisa tidur dan setengah duduk, kayak tidur dikasih ganjelan bantal. Sudah dikriminalisasi sekarang hak kesehatan tidak dipenuhi, zalim!," kata Rusdi.

Rusdi menceritakan awal mula kliennya sakit hingga melaporkan Polda Sulawesi Selatan ke Komnas HAM.

"Waktu itu pak Helmut sempat mengalami sakit saraf yang bisa mengakibatkan orang mengalami kelumpuhan kalau tidak ditangani dengan cepat," kata dia.

Pihaknya merasa dipersulit oleh pihak kepolisian untuk menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan atau menemui dokter untuk berobat.

"Manusia yang dalam keadaan darurat itu harusnya dipermudah kan pengobatannya, akses dia mencapai kesehatan itu dipermudah. Karena itu menyangkut keselamatan diri dan nyawanya, kita tidak tahu efek samping yang akan terjadi ke depannya apa dari persoalan ini," kata Rusdi.

Ia menegaskan, poin inti dari rekomendasi Komnas HAM agar pihak kepolisian memberikan hak kesehatan terhadap Helmut dirasa belum terpenuhi.

"Artinya orang harus diberikan akses kesehatan dan dikasih jalan kalau dia ingin berobat. Ini nyata kriminalisasinya," kata dia.

Padahal, kata dia, kepolisian memiliki kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap), KUHAP dan telah ada rekomendasi dari Komnas HAM. "Orang yang mempunyai kewenangan tapi dia tidak menjalankan kewenangan itu juga bagian dari perbuatan melawan kewenangan. Artinya itu tragedi kemanusiaan," kata Rusdi.

Karena menurutnya, semua orang yang diproses hukum harus dimanusiakan, tidak boleh menjalankan proses hukum dengan menghilangkan rasa kemanusiaan itu sendiri.

"Bukan itu saya pikir tujuan mulia dari penegakan hukum. Bahwa untuk menegakkan suatu keadilan, tapi menimbulkan suatu ketidakadilan. Ini bukti nyata, instrumen hukum digunakan untuk kriminalisasi terhadap orang-orang tertentu sehingga menimbulkan ketidakadilan," tandasnya.

Rusdi mengatakan bahwa hingga saat ini Helmut yang sedang sakit masih dipaksa untuk menjalani pemeriksaan terkait kasusnya padahal aturan perundangan telah mengamanatkan bahwa orang yang diperiksa atas suatu perkara haruslah dalam kondisi sehat agar dapat memberikan keterangan dengan tepat dan tidak menimbulkan keraguan.

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto mengatakan, pemaksaan penahanan tanpa melihat kondisi dari tersangka akan berpotensi melanggar HAM dan abuse of power.

"Akan berpotensi melanggar HAM aan memunculkan abuse of power yang keluar dari semangat penegakan hukum yakni bisa memberi efek jera," kata dia kepada wartawan.

Ia mendesak pihak Helmut melaporkan hal ini ke Divisi Propam dan Kompolnas.

"Bila ada indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan penyidik, terduka atau tersangka bisa melaporkan ke Divpropam, Irwasum maupun Kompolnas," ujarnya.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan jika ada tahanan membutuhkan pemeriksaan lanjutan, maka ketentuannya harus memenuhi sebagaimana dalam Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan.

"Untuk tahanan kepolisian yang sakit ketentuannya ada ada Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015. Pada dasarnya jika ada yang sakit, akan diperiksa oleh dokter kepolisian dulu," kata Poengky.

Kasus pengusaha tambang HH ini, juga menyeret dugaan pemerasaan atau suap yang dilakukan anak buah Wakil Menteri Hukum dan HAM yang dilaporkan IPW ke KPK. Bahkan, anak buah Wamenkumham melaporkan Ketua IPW ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik.

#Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
Kasus suap PBB PT Wanatiara Persada seret Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Quomas ditetapkan sebagai tersangka. Komisi VIII DPR pun meminta KPK transparan mengusut kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
KPK membuka peluang memeriksa pejabat Maluku Utara, termasuk gubernur, dalam pengembangan kasus dugaan suap pajak PT Wanatiara Persada yang bermuara di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Januari 2026
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
Indonesia
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT suap pajak. Potensi penerimaan negara Rp 75 miliar diduga dipangkas lewat praktik korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Indonesia
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
Surat internal larangan korupsi menginstruksikan empat poin utama bagi anggota fraksi DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta kepala daerah kader PDIP.
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
Indonesia
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK telah menangkap delapan orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara. Ada pula barang bukti yang disita dalam bentuk uang.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Indonesia
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
Indonesia
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
KPK akan memeriksa tiga pejabat Kejari terkait kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
Indonesia
Jaksa Tidak Hadir, Sidang PK Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditunda
Sidang PK perdana yang diajukan Emirsyah Satar itu terpaksa ditunda karena penuntut umum dari kejaksaan selaku termohon tidak hadir.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Januari 2026
Jaksa Tidak Hadir, Sidang PK Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditunda
Bagikan