Hakim Tidak Lengkap, Sidang Tom Lembong Ditunda Lagi Setelah Molor 2 Pekan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 02 Juni 2025
Hakim Tidak Lengkap, Sidang Tom Lembong Ditunda Lagi Setelah Molor 2 Pekan

Eks Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/Rivan Awal

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang terdakwa eks Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) kembali ditunda karena majelis hakim persidangan tidak lengkap.

Padahal, sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret eks timses Anies Baswedan pada Pilpres 2024 lalu itu sudah ditunda sebelumnya selama hampir dua pekan.

Pengadilan beralasan penundaan kali ini terpaksa dilakukan karena hakim anggota Purwanto Abdullah, memiliki kepentingan mendesak di luar kota sehingga harus mengajukan cuti.

"Untuk itu, beliau tidak dapat mengikuti persidangan pada hari ini," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/6).

Baca juga:

Tom Lembong Sakit Panas Suhu di Atas 38 Derajat, Sidang Korupsi Impor Gula Ditunda

Hakim Ketua menjelaskan sebelumnya majelis telah menunjuk pengganti Purwanto, tetapi hakim pengganti masih dalam persidangan kasus lainnya dan belum bisa dipastikan waktu selesainya.

Menurut Dennie, terdapat kemungkinan sidang kasus yang ditangani hakim pengganti baru akan selesai pada malam hari. Oleh karenanya, lanjut dia, terpaksa majelis hakim kembali menunda persidangan kasus Tom Lembong.

Dennie menambahkan jika sidang digelar malam hari tidak akan maksimal mengingat kondisi terdakwa yang juga belum pulih benar sehingga sidang sebelumnya sempat ditunda.

Baca juga:

Tom Lembong: Kenapa Hanya Saya yang Ditersangkakan?

"Mengingat juga terdakwa Tom Lembong masih dalam kondisi yang mungkin baru pemulihan setelah pengobatan pada hari-hari sebelumnya," tandas ketua majelis hakim, dikutip Antara.

Pada Kamis 22 Mei lalu, pengadilan juga menunda sidang dengan alasan terdakwa Tom Lembong sakit. Kala itu, terdakwa sakit panas dengan suhu di atas 38 derajat.

Atas penundaan yang kedua kalinya ini, hakim rencananya akan menggelar sidang kasus dugaan korupsi importasi gula itu pada Selasa (10/6) pekan depan. JPU telah menyiapkan 20 saksi untuk hadir dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (*)

#Tom Lembong #Korupsi Impor Gula #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Aliran dana korupsi ini ternyata juga mengalir ke beberapa pihak lain
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Berita Foto
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Franka Franklin Makarim di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM dengan uang pengganti mencapai Rp 5,68 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi Chromebook dan CDM Kemendikbudristek. Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Ibam, sapaan akrab Ibrahim Arief, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bagikan