MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Baca Juga
"Gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang," kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9) pagi.
Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut sampai tingkat kasasi di MA.
"Yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES," ujarnya.
Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim.
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan pemberian sejumlah uang.
Baca Juga
OTT Hakim Agung, KPK: Bukti Dunia Peradilan Masih Tercemari Uang
Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.
"DS (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," sebut Firli.
Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno ialah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar. Dari jumlah itu, Desy Yustria menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie menerima Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu menerima Rp 100 juta dan Sudrajad Dimyati menerima Rp 800 juta.
"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," kata Firli. (Pon)
Baca Juga
KPK Sita 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp 50 Juta Dari OTT Hakim Agung

