Hakim Sindir Sahroni Mau Kembalikan Rp 860 Juta Karena Kasus SYL Terungkap

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, mencecar Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni soal uang Rp 800 juta lebih dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengalir ke Partai NasDem.
Sahroni mengaku tidak mengetahui uang tersebut masuk ke NasDem, meski penyerahan uang ratusan juta itu diserahkan secara tunai di kantor DPP Partai NasDem.
"Saudara tidak tahu sama sekali ada uang masuk ke Partai NasDem sebanyak itu?” tanya Hakim Rianto dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).
“Kalau yang terima resmi ke rekening saya tahu yang mulia. Tapi karena ini tidak masuk ke dalam rekening partai jadi saya tidak terlalu dilaporkan yang mulia, tidak tahu,” klaim Sahroni.
Baca juga:
Mendengar jawaban itu, Hakim Rianto mengingatkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut soal pentingnya pencatatan keuangan yang masuk ke partai.
“Sekecil apapun namanya sumbangan apalagi masuk ke partai harus tercatat supaya tidak menimbulkan fitnah. Apalagi ini masuk Rp800 juta, masa saudara enggak tahu sebagai bendahara umum,” tegas Hakim Rianto.
Hakim Rianto kemudian menanyakan soal pengembalian uang yang diterima NasDem dari Kementan ke KPK. Diketahui, Sahroni mengembalikan uang ratusan juta rupiah itu ke KPK setelah dirinya diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah.
“Yang saudara kembalikan berapa” tanya Hakim Rianto.
Baca juga:
“Rp 860 juta yang mulia,” ucap Sahroni.
“Uang yang saudara kembalikan itu apakah kemauan saudara sendiri, dari hati saudara sendiri atau saran dari penyidik KPK," cecar Hakim Rianto.
“Saran dari penyidik KPK setelah saya mendapatkan laporan dari staf accounting yang namanya Yuliana,” jawab Sahroni.
Lalu, Hakim mengatakan seharusnya sejak awal Sahroni mencegah terjadinya polemik soal aliran uang mengingat ketua panitia acara pencalonan Bacaleg NasDem adalah SYL, yang merupakan menteri pertanian.
Baca juga:
Selebgram Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui Gara-Gara Fitnah Anggota DPR
“Beliau (SYL) ketua panitia, menteri melekat itu walaupun anggota partai. Tapi kan melekat pribadi sebagai menteri. Kemudian diberi tugas menjadi panitia, ada anggaran, pasti uang yang digunakan itu tidak mungkin uang pribadi pasti ada terserempet di anggaran kementerian,” ujar Hakim Rianto.
“Kenapa dikembalikan?” tanya Hakim Rianto lagi.
“Karena kami tahu dari pemberitaan uang tersebut adalah uang hasil yang tidak tepat maka secafa moral sebagai bendahara umum setelah mendapat laporan dari Bu Lena, saya langsung hari itu juga untuk mengembalikan uang tersebut,” kata Sahroni.
Hakim Rianto lantas menyindir Sahroni, jika kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL tidak terungkap, maka Sahroni tidak akan mengembalikan uang tersebut.
Baca juga:
“Saudara harus berpikir jauh, bukan nanti berpikir setelah kejadian. Kalau (kasus) ini tidak terungkap, apakah saudara akan mengembalikan (uang)? Kan tidak mungkin. Karena terungkap saudara kembalikan. Dan sudah dimanfaatkan uang ini masalahnya itu, sudah digunakan untuk kepentingan partai. Harus tahu, harus sadar itu,” kata Hakim Rianto. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita

KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL

Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah

Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office

Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
