Hakim PN Denpasar Batalkan Sidang Praperadilan Munarman


Jubir FPI Munarman di Polda Bali (ANTARA FOTO/Wira Suryantala)
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Agus Waludjo Tjahjono, membatalkan agenda sidang praperadiln Munarman selaku Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) terkait kasus dugaan fitnah terhadap petugas keamanan adat (pecalang).
"Kami hanya membacakan pembatalan praperadilan ini yang sebelumnya sempat diajukan kuasa hukum pemohon Munarman," kata Hakim Agus Waludjo dalam persidangan di Denpasar, Senin, (20/2).
Persidangan itu hanya dihadiri pihak termohon yakni Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali yang dipimpin AKBP Made Parwata SH, sedangkan dari pihak pemohon praperadilan tidak hadir dalam persidangan.
Sebelum sidang dimulai, ratusan massa dari sejumlah ormas yang tergabung dalam Komponen Rakyat Bali (KRB) menggelar orasi di halaman luar PN Denpasar yang meminta agar tidak ada ormas intoleransi di Bali.
Selain itu, massa membawa poster, spanduk yang bertuliskan ingin menjaga keutuhan NKRI dan menolak ormas atau individu penyebar isu intoleransi.
Dalam orasinya, massa juga meminta Polda Bali menuntaskan Munarman dan masyarakat Bali tidak akan terprovokasi dengan isu yang mengancam keberagaman agama di Tanah Air.
Sebelumya, pada 10/2 kuasa hukum Munarman, Ni Made Anggre Astari dari Kantor Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia mengajukan permohonan praperadilan dengan Nomor Registrasi 2/Pid.Pra/2017/PN.Dps.
Dalam kasus ini, Tersangka diguga melakukan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 a Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Namun, pada 17 Februari 2017 panitera Pengadilan Negeri Denpasar I Ketut Suwastika menerima pencabutan permohonan praperadilan Munarman tertanggal 16 Februari 2016 dari kuasa hukum pemohon (Munarman) M.Zaenal Abidin.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Iwakum Sayangkan Hakim Larang Live dan Batasi Akses Wartawan Liput Sidang Hasto

Dunia Perhatikan Sidang Hasto, Todung: Bisa Jadi 'Iklan Buruk' untuk Indonesia

KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel

Febri Diansyah Sebut Dakwaan KPK terhadap Sekjen PDIP Campur Aduk Fakta dan Opini

Respons KPK Dituding Kubu Hasto Akali Hukum Lewat Penundaan Sidang Praperadilan

Sidang Praperadilan Ditunda, Kubu Hasto: KPK Jangan Akal-Akali Hukum

Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret

Sidang Praperadilan Jilid II Hasto Terkait Kasus Suap Ditunda 10 Maret

KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto Lawan KPK Hari ini
